Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Tuntut 1 Tahun Penjara Suami Artis Nindy di Kasus Narkoba, Ini Kata Lemkapi

JPU Tuntut 1 Tahun Penjara Suami Artis Nindy di Kasus Narkoba, Ini Kata Lemkapi Nindy Ayunda dan Suami. ©2021 Merdeka.com/liputan6

Merdeka.com - Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin 10 Mei 2021.

Diketahui Askara terjerat atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api secara ilegal.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar memaparkan terkait pihaknya hanya menuntut Askara Harsono selama 1 tahun penjara.

Menurut Edwin, sebagaimana fakta bahwa terdakwa Harsono terbukti sebagai penyalaguna narkotika urine positif mengandung sabu, dan sesuai hasil assesment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi terdakwa harus direhabilitasi.

"Bahwa barang bukti happy five jumlahnya 1,5 butir," kata Edwin dalam keterangannya, Rabu (12/5).

Lalu, kata Edwin, soal kepemilikan senjata api yang ditemukan berada dalam brankas magazine tanpa peluru, dan peluru lengkap jumlahnya di dalam kotak.

"Senpi (Tidak sedang dibawa terdakwa). Lalu terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya, terdakwa masih muda dan memiliki tanggungan anak, terdakwa selama persidangan bersikap sopan," tutup Edwin.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan menilai dalam kasus tersebut meminta agar menghormati akan putusan majelis hakim.

"Nanti biar masyarakat yang menilai ada rasa keadilan. Kalau dinilai terlalu ringan, tentu tugas jaksa mengajukan banding dan itu diizinkan undang-undang," kata Edi.

Selain itu, kata Edi, kita juga harus melihat berkas Askara yang diajukan dari polisi ke pihak kejaksaan.

"Kita lihat dulu polisi mengajukan pasal berapa saat mengajukan berkas ke kejaksaan. Apakah polisi mengajukan pasal yang ringan, kalau ternyata polisi sudah mengajukan pasal yang berat, dan jaksa mengajukan pasal yang ringan, berarti ada masalah," tuturnya.

"Menurut kami pasti ada pertimbangan dan dasar hukum yang dijadikan polisi dalam mengajukan berkasnya ke pengadilan," kata Edi.

Perlu diketahui, dalam tuntutan tersebut JPU juga menyertakan beberapa pasal yang disangkakan sebagai dasar tuntutan pada Askara Parasady Harsono.

Adapun beberapa pasal yang disangkakan pada Askara dalam tuntutan yang dibacakan. Askara dituntut Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Menyatakan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki psikotropika'. Sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," ujar JPU.

"Dan 'menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan 'tanpa hal menyimpan senjata api' sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tambah JPU.

Selain itu, dalam tuntutan tersebut, barang bukti pembekukan Askara juga disita oleh negara. Dan mantan suami Nindy Ayunda itu harus membayar ongkos perkara sebesar Rp2.000.

Seharusnya, sanksi penyalahgunaan senjata api sendiri diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah 'Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (Stbl. 1948 Nomor 17), dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.

Diketahui, Askara Parasady Harsono dibekuk di kediamannya pada 7 Januari 2021. Askara dibekuk oleh satuan Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Saat penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu senjata api dan beberapa butir peluru tajam.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Artis Andrew Andika Bakal Direhabilitasi Usai Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Alasannya
Artis Andrew Andika Bakal Direhabilitasi Usai Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Alasannya

Hal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba

Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Menkumham Janji Sanksi Tegas Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas: Tidak Ada Toleransi
Menkumham Janji Sanksi Tegas Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas: Tidak Ada Toleransi

Menkumham menegaskan, tak ada toleransi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba di lapas.

Baca Selengkapnya
Kondisi Virgoun dan Teman Wanitanya usai Jalani Tes Kesehatan yang Ditangkap karena Narkoba, Begini Penampakannya
Kondisi Virgoun dan Teman Wanitanya usai Jalani Tes Kesehatan yang Ditangkap karena Narkoba, Begini Penampakannya

Pemeriksaan dilakukan usai keduanya terseret kasus narkoba jenis sabu.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara
Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya