JPU Tuntut Bopak, Penyelundup 402 Kg Sabu-Sabu Hukuman Mati
Merdeka.com - Samsul Bahri alias Bopak, terdakwa kasus percobaan penyelundupan 402 Kg sabu-sabu sindikat Timur Tengah dituntut hukuman mati. Ratusan kilogram barang haram itu coba diselundupkan Bopak lewat jalur laut.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi mengabulkan.
"Pasal yang dijerat kepada terdakwa Bopak, yakni Pasal 114 ayat 2 Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sukabumi Dista Anggara di Sukabumi, seperti dikutip Antara, Selasa (22/6).
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa yang dibawa kapal? Bangkai kapal sepanjang 8,2 meter, membawa banyak batangan timah ketika tenggelam, ditemukan di dekat kota Mazarrón.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan pada agenda sidang sebelumnya serta barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi bahwa peran Bopak dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu dari luar negeri ke Indonesia melalui jalur perairan laut selatan Kabupaten Sukabumi tepatnya di Pantai Palabuhanratu cukup penting.
Di mana terdakwa ikut menjemput dan memindahkan 20 karung berisi sabu-sabu ke kapal motornya hingga membawa ke darat. Selain itu, Bopak berperan menyukseskan aksi penyelundupan sabu-sabu, seperti menyediakan bahan bakar untuk kapal motor dan memindahkan ratusan kilogram sabu-sabu ke mobil yang sudah disediakan di areal Dermaga Palabuhanratu.
Oleh karena itu, JPU menilai peran terdakwa cukup penting karena berhasil menyelundupkan sabu-sabu dari luar negeri yang transaksinya di tengah Samudera Hindia dan dibawa ke Palabuhanratu. Bahkan bersama rekannya, terdakwa menyisihkan sabu-sabu seberat 20 kg untuk mereka.
"Peran Samsul Bahri adalah menyediakan BBM dan ikut menurunkan sabu-sabu, bahkan dari keterangan dan pemeriksaan saksi terdakwa mengetahui pekerjaan yang diberikan pelaku lain karena sempat ada obrolan antara Bopak dan saksi (Nandar Hidayat) untuk mengambil sabu-sabu dari jaringan internasional," kata dia.
Dista berharap majelis hakim bisa mengabulkan tuntutan tersebut dengan memvonis terdakwa dengan hukuman mati karena terdakwa melakukan secara sadar dan mengetahui bahwa barang yang harus diambil adalah narkotika.
Selain itu, katanya, apa yang dilakukan Bopak bisa merusak jutaan generasi penerus bangsa dan menyebabkan kematian jika barang haram tersebut sampai beredar di masyarakat. Beruntung kasus penyelundupan sabu-sabu dari luar negeri berhasil digagalkan kepolisian. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca Selengkapnya