JPU tuntut pengeroyok Pratu Galang 12 tahun penjara
Merdeka.com - Marsel Gerald Akbar alias Bule dituntut 12 tahun penjara oleh Kejari Bandung. Pria 28 tahun itu dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Pratu Galang hingga meninggal dunia.
Tuntutan dibacakan JPU Yudhi K di ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Jalan LL RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Selasa (6/12) sore.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara. Dikurangi masa tahanan yang selama ini dilakukan," kata Yudi saat membacakan putusannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kartim.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kapan Galang meninggal? Dia meninggal dunia pada 25 April 1997 di usia 15 tahun.
-
Kenapa Mpu Gandring dibunuh? Ken Arok marah dan merebut calon keris dari tangan Mpu Gandring. Tanpa pikir pajang, ia langsung menghunuskan keris setengah jadi ke dada Mpu Gandring.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Untuk hal yang memberatkan, kata JPU, perbuatan terdakwa dinilai sudah membuat resah masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia apalagi anggota TNI, tidak mengakui perbuatannya, berbelit memberikan keterangan. Adapun untuk yang meringankan telah berbuat sopan selama masa persidangan.
Terdakwa dinilai JPU melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan Pratu Galang yang merupakan anggota Kopasus meregang nyawa.
Dalam penuturannya JPU menyebutkan, Marsel dan beberapa rekannya melakukan pengeroyokan terhadap Pratu Galang pada Minggu (5/6) dini hari lalu di Jalan Jenderal Sudirman, Bandung. Pengeroyokan dipicu akibat korban menyalip rombongan pelaku.
Saat itu gerombolan bermotor itu tak terima disalip lantaran hampir menyerempet. Akhirnya korban dikejar oleh terdakwa Marsel yang berboncengan dengan Rius. Pertengkaran sempat terjadi antara Marsel dan korban.
Pertengkaran itu menyulut pelaku lainnya yang diperkirakan 20 orang. Di antaranya, Ridwan, Eki, Eri (masing-masing berkas terpisah) serta Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng, Kentung (DPO).
Setelah melihat korban jatuh dan tidak berdaya, tambahnya, para pelaku lalu meninggalkan korban begitu saja. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami empat luka robek di sekitar punggung dan luka lecet dan lebam di daerah dahi dan pelipis.
"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya," ujarnya.
Atas tuntutan itu, terdakwa Marcel akan mengajukan nota pembelaan pada jadwal sidang berikutnya yang akan digelar pada Selasa 13 Desember 2016 mendatang.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kronologi tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaAWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP
Baca SelengkapnyaAda 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.
Baca SelengkapnyaSementara kendaraan sepeda motor terdakwa dirampas dan diserahkan pada negara.
Baca SelengkapnyaMotif Pratu J habisi nyawa pengamen itu karena pengaruh alkohol.
Baca SelengkapnyaSekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan
Baca SelengkapnyaPaspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kabar tewasnya Imam Masykur telah dibenarkan Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko. Ia mengatakan saat ini kasus telah ditangani Pomdam Jaya.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaPraka RM yang merupakan anggota Paspampres, bersama dua rekan Anggota TNI menculik korban dan melakukan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaBA tewas diduga akibat dianiaya dua personel Polresta Palu yakni Bripda CH dan Bripda M.
Baca Selengkapnya