Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU tuntut pengeroyok Pratu Galang 12 tahun penjara

JPU tuntut pengeroyok Pratu Galang 12 tahun penjara Sidang penyeroyokan Pratu Galang. ©2016 Merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Marsel Gerald Akbar alias Bule dituntut 12 tahun penjara oleh Kejari Bandung. Pria 28 tahun itu dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Pratu Galang hingga meninggal dunia.

Tuntutan dibacakan JPU Yudhi K di ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Jalan LL RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Selasa (6/12) sore.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara. Dikurangi masa tahanan yang selama ini dilakukan," kata Yudi saat membacakan putusannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kartim.

Untuk hal yang memberatkan, kata JPU, perbuatan terdakwa dinilai sudah membuat resah masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia apalagi anggota TNI, tidak mengakui perbuatannya, berbelit memberikan keterangan. Adapun untuk yang meringankan telah berbuat sopan selama masa persidangan.

sidang penyeroyokan pratu galang

Terdakwa dinilai JPU melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan Pratu Galang yang merupakan anggota Kopasus meregang nyawa.

Dalam penuturannya JPU menyebutkan, Marsel dan beberapa rekannya melakukan pengeroyokan terhadap Pratu Galang pada Minggu (5/6) dini hari lalu di Jalan Jenderal Sudirman, Bandung. Pengeroyokan dipicu akibat korban menyalip rombongan pelaku.

Saat itu gerombolan bermotor itu tak terima disalip lantaran hampir menyerempet. Akhirnya korban dikejar oleh terdakwa Marsel yang berboncengan dengan Rius. Pertengkaran sempat terjadi antara Marsel dan korban.

Pertengkaran itu menyulut pelaku lainnya yang diperkirakan 20 orang. Di antaranya, Ridwan, Eki, Eri (masing-masing berkas terpisah) serta Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng, Kentung (DPO).

sidang penyeroyokan pratu galang

Setelah melihat korban jatuh dan tidak berdaya, tambahnya, para pelaku lalu meninggalkan korban begitu saja. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami empat luka robek di sekitar punggung dan luka lecet dan lebam di daerah dahi dan pelipis.

"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya," ujarnya.

Atas tuntutan itu, terdakwa Marcel akan mengajukan nota pembelaan pada jadwal sidang berikutnya yang akan digelar pada Selasa 13 Desember 2016 mendatang.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Blak-blakan Polda Sulteng Bongkar Kronologi Penganiayaan Tahanan Polresta Palu oleh Polisi
Blak-blakan Polda Sulteng Bongkar Kronologi Penganiayaan Tahanan Polresta Palu oleh Polisi

Kronologi tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Motif Pelaku Bacok Prajurit TNI Praka S di Bekasi Usai Teriak 'Begal'
Motif Pelaku Bacok Prajurit TNI Praka S di Bekasi Usai Teriak 'Begal'

AWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP

Baca Selengkapnya
Ada 63 Adegan, Detik-Detik Tahanan Rutan Polsek Kumpeh Ilir Tewas Dianiaya Polisi Terungkap saat Rekonstruksi
Ada 63 Adegan, Detik-Detik Tahanan Rutan Polsek Kumpeh Ilir Tewas Dianiaya Polisi Terungkap saat Rekonstruksi

Ada 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Penusukan Mantan Ketua KY, Terdakwa Dihukum 19 Tahun Penjara
Kasus Penusukan Mantan Ketua KY, Terdakwa Dihukum 19 Tahun Penjara

Sementara kendaraan sepeda motor terdakwa dirampas dan diserahkan pada negara.

Baca Selengkapnya
Pratu J, Prajurit TNI Penusuk Pengamen Terancam 15 Tahun Bui dan Pemecatan
Pratu J, Prajurit TNI Penusuk Pengamen Terancam 15 Tahun Bui dan Pemecatan

Motif Pratu J habisi nyawa pengamen itu karena pengaruh alkohol.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Senior Tingkat 2 Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Tewas, Ini Tampangnya
Polisi Tetapkan Senior Tingkat 2 Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Tewas, Ini Tampangnya

Sekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan

Baca Selengkapnya
Danpaspamres: Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Ditahan di Pomdam Jaya
Danpaspamres: Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Ditahan di Pomdam Jaya

Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas

Baca Selengkapnya
Komandan Paspampres Buka Suara soal Anggota TNI Diduga Culik & Aniaya Warga Aceh
Komandan Paspampres Buka Suara soal Anggota TNI Diduga Culik & Aniaya Warga Aceh

Sebelumnya, Kabar tewasnya Imam Masykur telah dibenarkan Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko. Ia mengatakan saat ini kasus telah ditangani Pomdam Jaya.

Baca Selengkapnya
Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding
Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding

JPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Baca Selengkapnya
Paspampres Cs Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Bikin Dua Jenderal Naik Pitam
Paspampres Cs Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Bikin Dua Jenderal Naik Pitam

Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, bersama dua rekan Anggota TNI menculik korban dan melakukan penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Tahanan di Palu Tewas Dianiaya 2 Polisi, Makam Korban Diekshumasi
Babak Baru Kasus Tahanan di Palu Tewas Dianiaya 2 Polisi, Makam Korban Diekshumasi

BA tewas diduga akibat dianiaya dua personel Polresta Palu yakni Bripda CH dan Bripda M.

Baca Selengkapnya