JPU yakin bisa buktikan Ahok bersalah dan lakukan penodaan agama
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menepis tudingan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini terkait anggapan penasihat hukum kepada JPU yang ingin membuat kesan Ahok seringkali menyinggung Surah Al Maidah 51.
Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan apa yang disampaikan oleh pihak penasihat hukum Ahok di luar persidangan. Sebab, kata Ali, pada akhirnya nanti yang akan memutuskan terbukti atau tidaknya Ahok bersalah adalah majelis hakim.
"Oh tidak (kesulitan). Itu kan (penilaian) dari sisi dia (penasihat hukum terdakwa)," katanya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang bilang Ahok dukung Ganjar gak ngaruh? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa kata Habiburokhman tentang Ahok dukung Ganjar? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah memiliki strategi sendiri untuk dapat membuktikan bahwa Ahok telah melakukan penodaan agama. Sebab, jika mereka tidak memiliki amunisi tersebut, berkas perkara ini tidak akan sampai di pengadilan.
"Kita punya konsep sendiri. Kalau kita kesulitan, ya kita kan tidak melimpahkan perkara ke pengadilan. Kita siap (buktikan Ahok bersalah)," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua tim penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu, Trimoelja D Soerjadi mengatakan,JPU tidak bisa membuktikan adanya niat penodaan agama dari kliennya. Sebab saksi serta ahli yang sebelumnya dihadirkan oleh JPU tak membuktikan adanya niatan mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Itu dua hal pokok yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan Pak Basuki, kesengajaan dan niat. Kalau itu bisa dibuktikan, yang menurut kami tidak. Kedua apakah itu penodaan yang menurut kami bukan," katanya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Dia memperkirakan, JPU akan mencecar Gubernur DKI Jakarta non-aktif dengan pertanyaan terkait dengan dakwaan. Namun, persidangan mempersilakan Ahok untuk menjawab pertanyaan JPU untuk membuktikan bahwa tak ada niat melakukan penodaan agama Islam.
"Kemarin kita menjelaskan apa yang menjadi hak-hak terdakwa, boleh tidak menjawab, kami berpesan Pak Basuki mengatakan sebenarnya, sejujurnya kenapa sampai berujar seperti itu, sampai dibawa proses peradilan ini. Ternyata apa yg dikemukakan beliau tidak ada maksud, tidak ada niat untuk menodai agama apalagi bermusuhan dengan orang Islam, agama Islam apalagi dengan ulama, kitab suci karena beliau sangat menghargai semuanya," tutupnya.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surah Al Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar yakin Jimly sudah memimpin pemeriksaan etik dengan baik dan proses itu beberapa kali dilakukan secara terbuka.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, Ahok memiliki karakter tersendiri, dalam menyampaikan sesuatu ke publik
Baca SelengkapnyaMKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan, Ahok adalah temannya yang sudah lama dikenal secara baik.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta tim pengacara Anies-Muhaimin jangan khawatir bocornya nama saksi
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta tim pengacara Anies-Muhaimin jangan khawatir bocornya nama saksi
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca Selengkapnya"Tapi InsyaAllah Pak Ahok itu jujur yang saya kenal,” kata Ganjar.
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca SelengkapnyaMoeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.
Baca Selengkapnya