Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Yakini Pinangki Terima Duit Panas USD500.000 dari Djoko Tjandra

JPU Yakini Pinangki Terima Duit Panas USD500.000 dari Djoko Tjandra Pinangki. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra dengan agenda replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (20/1).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berdasarkan fakta dan barang bukti jika Pinangki telah menerima uang down payment sebesar USD500.000, dari Djoko Tjandra.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar USD500.000," kata jaksa Yanuar Utomo saat pembacaan replik.

Orang lain juga bertanya?

Jaksa Yanuar menjelaskan bila uang tersebut diserahkan Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mal Senayan City Jakarta. Kemudian, oleh saksi Andi Irfan Jaya disampaikan kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Kemudian, Pinangki turut menghubungi saksi Anita Kolopaking dan memintanya untuk datang ke Apartemen tempat tinggal terdakwa di Apartemen Darmawangsa Essence, Jalan Darmawangsa X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk mengambil legal fee saksi Anita selaku pengacara Djoko Tjandra.

"Selanjutnya saksi Anita Dewi Anggaraeni Kolopaking pun mendatangi apartemen tempat terdakwa tinggal pada sekitar pukul 21.30 Wib bersama dengan suaminya, yakni saksi Wyasa Santosa Kolopaking," kata jaksa.

"Pada saat saksi Anita Dewi Anggaraeni Kolopaking menemui terdakwa di lounge apartemen, dan terdakwa memberikan uang sebesar USD50.000 kepada saksi Anita Dewi Anggaraeni Kolopaking sebagai pembayaran legal fee," sambungnya.

Namun demikian, Anita Kolopaking menanyakan kepada mengapa legal fee yang diberikan hanya sebesar USD50.000 dan bukan USD100.000.

"Lalu Terdakwa pada saat itu mengatakan kepada saksi Anita Dewi Anggaraeni Kolopaking bahwa saksi Djoko Tjandra baru memberikan uang sebesar USD150.000 kepada terdakwa dan apabila saksi Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan kekurangannya, maka terdakwa akan memberikan sisa kekurangannya kepada saksi Anita Dewi Anggaraeni Kolopaking," ungkap jaksa.

Oleh sebab itu, Jaksa Yanuar mengharapkan jika majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menolak seluruh pleidoi yang diajukan terdakwa Pinangki maupun tim hukum.

"Kami mohon gar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan, Menolak pleidoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," tutup Jaksa Yanuar.

Pembacaan replik oleh JPU tersebut, berkaitan dengan nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum Pinangki yang menyebutkan bahwa kesaksian soal pemberian uang dari Pinangki terhadap Anita Kolopaking adalah keterangan Anita sendiri dan bertentangan dengan alat bukti.

Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra. Pinangki juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor, Senin (11/1).

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Pinangki akibat ia merupakan aparat penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas KKN.

Sementara hal meringankan Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun," ujar Jaksa.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

Baca Selengkapnya
Deretan Fakta Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Disebut Dipanggil ‘Papa’ oleh Celine Evangelista
Deretan Fakta Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Disebut Dipanggil ‘Papa’ oleh Celine Evangelista

Pihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan

RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Tuding ADC Mentan Peras ASN Kementan Berkedok Kebutuhan Pribadi SYL
Kuasa Hukum Tuding ADC Mentan Peras ASN Kementan Berkedok Kebutuhan Pribadi SYL

Djamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.

Baca Selengkapnya