JR Saragih-Ance kalah lagi, gugatan ditolak majelis hakim PTTUN
Merdeka.com - Majelis hakim khusus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak gugatan pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian. Mereka menerima eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sebagai tergugat.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan di PTTUN Medan, Jalan Peratun, Medan Estate, Deli Serdang, Sumut, Selasa (27/3).
"Mengadili, menyatakan menerima eksepsi dari tergugat dalam pokok perkara: Satu, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dua, menghukum tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 466.000," kata Bambang Edy Soetanto Soedewo, ketua majelis hakim.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Kenapa Golkar Sulut menolak Munaslub? Pemilu serentak 2024 tinggal menghitung bulan saja. Intinya kami menolak munaslub. Sekali lagi kami di Sulut sangat solid dan mendukung Pak Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar,“
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
Dalam eksepsinya, KPU Sumut menyatakan bahwa gugatan JR Saragih-Ance prematur. Alasannya, gugatan itu didaftarkan penggugat sebelum putusan Bawaslu Sumut selesai dilaksanakan.
Penasihat hukum JR Saragih-Ance Selian, Ikhwaluddin Simatupang menyatakan, pihaknya belum dapat mengambil sikap terkait putusan itu. Dia belum dapat memastikan apakah mereka akan menempuh upaya kasasi atau tidak.
"Harus kita diskusikan kepada klien secara matang. Tim nanti sama pasangan calon harus diskusi lagi. Tapi kita punya hak untuk mengajukan kasasi," katanya.
Sidang putusan ini juga dihadiri langsung Ance Selian. Menyikapi putusan majelis hakim, dia menyerahkan kelanjutan perkara itu kepada penasihat hukumnya.
"Kita menghargai putusan majelis hakim, kita kemari mencari keadilan, sepanjang masih ada lagi ruang untuk mengejar keadilan itu," ucap Ketua DPW PKB Sumut itu.
Ditanya soal sikap PKB setelah putusan PTTUN Medan, Ance menyatakan perkara itu belum selesai. "Kita maju terus, proses kan belum selesai. Ini kan belum selesai. Nanti kita lihat langkah-langkah selanjutnya," ucapnya.
Ance juga sempat menenangkan massa pendukungnya yang berunjuk rasa di depan gedung PTTUN Medan. Dia menyampaikan bahwa majelis hakim telah menolak gugatan mereka.
Mendengar ucapan Ance, beberapa pendukung tampak menangis. Ada pula yang berteriak marah. Namun, Ance mengajak para pendukungnya untuk membubarkan diri dengan tertib dan damai.
"Percayalah Tuhan Maha Adil. Tuhan tidak pernah tidur. Jangan ambil tindakan. Serahkan kepada Tuhan," ajaknya.
Sejumlah pendukung sempat menolak membubarkan diri. Namun, tak lama berselang mereka bergegas dari lokasi itu dengan tertib.
Dalam perkara ini, pihak JR Saragih-Ance Selian menggugat KPU Sumut dan meminta agar majelis hakim membatalkan Keputusan KPU Sumut Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Keputusan itu tidak meloloskan pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu untuk bertarung pada Pilgub Sumut.Pihak JR Saragih-Ance Selian awalnya memohon sengketa Pilkada ke Bawaslu Sumut. Permohonan mereka dikabulkan sebagian.
Sesuai putusan Bawaslu Sumut, mereka melegalisasi ulang ijazah--diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI) karena ijazah hilang- ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Namun, beriringan dengan pelaksanaan putusan Bawaslu itu, pihak JR Saragih-Ance Selian justru mendaftarkan gugatannya ke PTTUN Medan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKejadian serupa juga pernah muncul saat rapat pleno rekapitulasi nasional untuk provinsi Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.
Baca SelengkapnyaAlasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi KPU pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan dua digit ketimbang pesaingnya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Jatim.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaTKN menilai keputusan MK tersebut sekaligus menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sah Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca Selengkapnya