Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JR Saragih-Ance kalah lagi, gugatan ditolak majelis hakim PTTUN

JR Saragih-Ance kalah lagi, gugatan ditolak majelis hakim PTTUN PTTUN tolak gugatan JR Saragih-Ance Selian. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim khusus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak gugatan pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian. Mereka menerima eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sebagai tergugat.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan di PTTUN Medan, Jalan Peratun, Medan Estate, Deli Serdang, Sumut, Selasa (27/3).

"Mengadili, menyatakan menerima eksepsi dari tergugat dalam pokok perkara: Satu, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dua, menghukum tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 466.000," kata Bambang Edy Soetanto Soedewo, ketua majelis hakim.

Orang lain juga bertanya?

Dalam eksepsinya, KPU Sumut menyatakan bahwa gugatan JR Saragih-Ance prematur. Alasannya, gugatan itu didaftarkan penggugat sebelum putusan Bawaslu Sumut selesai dilaksanakan.

pttun tolak gugatan jr saragih ance selian

Penasihat hukum JR Saragih-Ance Selian, Ikhwaluddin Simatupang menyatakan, pihaknya belum dapat mengambil sikap terkait putusan itu. Dia belum dapat memastikan apakah mereka akan menempuh upaya kasasi atau tidak.

"Harus kita diskusikan kepada klien secara matang. Tim nanti sama pasangan calon harus diskusi lagi. Tapi kita punya hak untuk mengajukan kasasi," katanya.

Sidang putusan ini juga dihadiri langsung Ance Selian. Menyikapi putusan majelis hakim, dia menyerahkan kelanjutan perkara itu kepada penasihat hukumnya.

"Kita menghargai putusan majelis hakim, kita kemari mencari keadilan, sepanjang masih ada lagi ruang untuk mengejar keadilan itu," ucap Ketua DPW PKB Sumut itu.

Ditanya soal sikap PKB setelah putusan PTTUN Medan, Ance menyatakan perkara itu belum selesai. "Kita maju terus, proses kan belum selesai. Ini kan belum selesai. Nanti kita lihat langkah-langkah selanjutnya," ucapnya.

pttun tolak gugatan jr saragih ance selian

Ance juga sempat menenangkan massa pendukungnya yang berunjuk rasa di depan gedung PTTUN Medan. Dia menyampaikan bahwa majelis hakim telah menolak gugatan mereka.

Mendengar ucapan Ance, beberapa pendukung tampak menangis. Ada pula yang berteriak marah. Namun, Ance mengajak para pendukungnya untuk membubarkan diri dengan tertib dan damai.

"Percayalah Tuhan Maha Adil. Tuhan tidak pernah tidur. Jangan ambil tindakan. Serahkan kepada Tuhan," ajaknya.

Sejumlah pendukung sempat menolak membubarkan diri. Namun, tak lama berselang mereka bergegas dari lokasi itu dengan tertib.

Dalam perkara ini, pihak JR Saragih-Ance Selian menggugat KPU Sumut dan meminta agar majelis hakim membatalkan Keputusan KPU Sumut Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Keputusan itu tidak meloloskan pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu untuk bertarung pada Pilgub Sumut.Pihak JR Saragih-Ance Selian awalnya memohon sengketa Pilkada ke Bawaslu Sumut. Permohonan mereka dikabulkan sebagian.

Sesuai putusan Bawaslu Sumut, mereka melegalisasi ulang ijazah--diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI) karena ijazah hilang- ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Namun, beriringan dengan pelaksanaan putusan Bawaslu itu, pihak JR Saragih-Ance Selian justru mendaftarkan gugatannya ke PTTUN Medan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Menang di Jatim, Saksi Anies dan Ganjar Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno
Prabowo-Gibran Menang di Jatim, Saksi Anies dan Ganjar Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno

Kejadian serupa juga pernah muncul saat rapat pleno rekapitulasi nasional untuk provinsi Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ganjar-Mahfud Saat MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024
Reaksi Ganjar-Mahfud Saat MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.

Baca Selengkapnya
Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang
Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang

Alasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno di Jatim, Saksi Anies-Muhaimin Ungkap Ada Kecurangan ASN dan Perangkat Desa
Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno di Jatim, Saksi Anies-Muhaimin Ungkap Ada Kecurangan ASN dan Perangkat Desa

Rekapitulasi KPU pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan dua digit ketimbang pesaingnya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Jatim.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Soal Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Kami Hormati Semua Ikhtiar Menempuh Jalan Keadilan
TKN Prabowo-Gibran Soal Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Kami Hormati Semua Ikhtiar Menempuh Jalan Keadilan

TKN menilai keputusan MK tersebut sekaligus menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sah Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat

Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Baca Selengkapnya