Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual 3 Kg Sabu-Sabu, Warga Asahan Dihukum 15 Tahun Penjara

Jual 3 Kg Sabu-Sabu, Warga Asahan Dihukum 15 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang warga Asahan, Sumut, Iskandar (25), terbukti bersalah menjadi kurir 3 Kg sabu-sabu. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bukan kurungan.

Hukuman terhadap Iskandar dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/12). Warga Dusun I Sidomulyo, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan ini dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah menjadi perantara jual beli narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Immanuel.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan yakni: terdakwa Iskandar tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan," sebut Immanuel.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Iskandar langsung menyatakan menerima. Begitu pula dengan JPU Anita. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, menuntut agar Iskandar dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada Selasa (4/2) sekitar pukul 11.00 WIB, saat Iskandar bersama Abdul Haris (berkas terpisah) disuruh Anto Gobel (DPO) mengantarkan 10 bungkusan berisi sabu-sabu ke Kisaran. Keduanya diiming-imingi upah Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika itu.

Keduanya mengantarkan sabu-sabu itu dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah. Mereka sepakat akan bertemu pembeli di jalan lintas Kisaran-Tanjung Balai.

Setelah bertemu, Iskandar dan Abdul Haris menyerahkan 7 bungkus sabu-sabu kepada pembeli. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan ke Hotel Cahaya, Jalan Imam Bonjol, Kisaran Timur, Asahan, untuk mengantarkan 3 bungkus sabu-sabu kepada calon pembeli lain.

Sesampainya di depan Hotel Cahaya, Iskandar dan Abdul Haris menghampiri seseorang berbaju hitam. Tiba-tiba sepeda motor mereka dipepet mobil yang dikendarai petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut. Keduanya ditangkap.

Saat digeledah, petugas menemukan plastik asoy berisi 3 bungkus plastik teh cina bermerek Qing Shan. Isinya 3 Kg narkotika jenis sabu-sabu.

Iskandar dan Abdul Haris beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Mereka diproses hingga akhirnya diadili.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka

Sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.

Baca Selengkapnya
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB

Pakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Heboh Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Gara-Gara Terima Paket Ternyata Isi Ganja, Ini Cerita di Baliknya
Heboh Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Gara-Gara Terima Paket Ternyata Isi Ganja, Ini Cerita di Baliknya

Asfiyatun sebelumnya ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan ganja 17 kilogram di rumahnya, di jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu (18/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks

Mereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.

Baca Selengkapnya