Jual 3 Kg Sabu-Sabu, Warga Asahan Dihukum 15 Tahun Penjara
Merdeka.com - Seorang warga Asahan, Sumut, Iskandar (25), terbukti bersalah menjadi kurir 3 Kg sabu-sabu. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bukan kurungan.
Hukuman terhadap Iskandar dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/12). Warga Dusun I Sidomulyo, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan ini dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah menjadi perantara jual beli narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Immanuel.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan yakni: terdakwa Iskandar tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan," sebut Immanuel.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Iskandar langsung menyatakan menerima. Begitu pula dengan JPU Anita. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, menuntut agar Iskandar dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada Selasa (4/2) sekitar pukul 11.00 WIB, saat Iskandar bersama Abdul Haris (berkas terpisah) disuruh Anto Gobel (DPO) mengantarkan 10 bungkusan berisi sabu-sabu ke Kisaran. Keduanya diiming-imingi upah Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika itu.
Keduanya mengantarkan sabu-sabu itu dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah. Mereka sepakat akan bertemu pembeli di jalan lintas Kisaran-Tanjung Balai.
Setelah bertemu, Iskandar dan Abdul Haris menyerahkan 7 bungkus sabu-sabu kepada pembeli. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan ke Hotel Cahaya, Jalan Imam Bonjol, Kisaran Timur, Asahan, untuk mengantarkan 3 bungkus sabu-sabu kepada calon pembeli lain.
Sesampainya di depan Hotel Cahaya, Iskandar dan Abdul Haris menghampiri seseorang berbaju hitam. Tiba-tiba sepeda motor mereka dipepet mobil yang dikendarai petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut. Keduanya ditangkap.
Saat digeledah, petugas menemukan plastik asoy berisi 3 bungkus plastik teh cina bermerek Qing Shan. Isinya 3 Kg narkotika jenis sabu-sabu.
Iskandar dan Abdul Haris beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Mereka diproses hingga akhirnya diadili.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaPakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaAsfiyatun sebelumnya ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan ganja 17 kilogram di rumahnya, di jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu (18/1) lalu.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca Selengkapnya