Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Anak di Bawah Umur Lewat Medsos, 3 Wanita Ditangkap Polisi

Jual Anak di Bawah Umur Lewat Medsos, 3 Wanita Ditangkap Polisi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu mengungkap tindak pidana eksploitasi terhadap anak atau human trafficking. Dalam kasus ini, sebanyak tiga orang turut diamankan.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Ahmad Musrin Muzni mengatakan, tiga orang yang diamankan tersebut yakni atas nama inisial NS (17) warga Kecamatan Curup Utara, AO (17) warga Kecamatan Curup Tengah serta TR (36) warga Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

"Ketiganya ditangkap berdasarkan LP/B-32/I/2020/BKL/RES. RL tanggal 27 Januari 2021," katanya dalam keterangannya, Rabu (3/2).

Dia menjelaskan, kasus ini sendiri terjadi pada 25 Januari 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, saksi pelapor yakni Wesi Johayat melihat isi handphone korban.

"Yang mana pelapor melihat isi chat messenger yang berisi menawarkan dan menjualkan anak korban yang atas nama samaran Kuntum yang dilakukan pelaku yang bernama TR , NS dan AO kepada orang lain untuk melakukan hubungan seksual," jelasnya.

Setelah mengetahui isi chat tersebut, Wesi langsung menanyakan isi chat tersebut kepada anaknya itu. Kemudian, dari pengakuan korban tersebut benar jika dirinya pernah dijual oleh beberapa pelaku.

"Yang dimaksud tersebut untuk melakukan hubungan seksual dengan laki-laki yang tidak diketahui identitasnya dengan cara para pelaku tersebut mencari orang lain tersebut melalui akun aplikasi Mi Chat," ungkapnya.

Ia menyebut, keuntungan yang didapatkan oleh ketiga orang tersebut setelah menjual korban ke pria hidung belang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.

"Korban terakhir dijual oleh tersangka NS pada hari Sabtu, 23 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan milik tersangka," sebutnya.

Dalam penangkapan ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu lembar baju lengan panjang warna hitam, satu lembar celana panjang warna hitam dan unit handphone berbagai merk.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan

Ketiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.

Baca Selengkapnya
Bayi Masih Merah Dijual Rp18 Juta Lewat Facebook
Bayi Masih Merah Dijual Rp18 Juta Lewat Facebook

Bayi tersebut diantar dari Sukoharjo ke Malang. Tiga orang diamankan dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Tergiur Iming-Iming jadi Model, Dua Anak di Bawah Umur Malah Dijadikan Pemeran Pornografi Live Streaming di Medsos
Tergiur Iming-Iming jadi Model, Dua Anak di Bawah Umur Malah Dijadikan Pemeran Pornografi Live Streaming di Medsos

Para korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.

Baca Selengkapnya
Muncikari di Jepara Dibekuk Usai Tawarkan Bocah Kembar
Muncikari di Jepara Dibekuk Usai Tawarkan Bocah Kembar

Polisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi
Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi

Keduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.

Baca Selengkapnya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Tiga Waria di Padang Keroyok dan Cabuli Driver Ojol, Begini Kronologinya
Tiga Waria di Padang Keroyok dan Cabuli Driver Ojol, Begini Kronologinya

Kejadian tersebut berawal ketika korban hendak menjual gadgetnya kepada salah seorang pelaku.

Baca Selengkapnya
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online

Dengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.

Baca Selengkapnya
Ibu di Tambora Jadi Tersangka TPPO, Awalnya Lapor Polisi Bayinya Diculik
Ibu di Tambora Jadi Tersangka TPPO, Awalnya Lapor Polisi Bayinya Diculik

Ibu berinisial T awalnya melaporkan bayinya diculik. Namun akhirnya terungkap fakta bayinya dijual.

Baca Selengkapnya
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya