Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Anak di Bawah Umur, Muncikari di Semarang Diringkus Polisi

Jual Anak di Bawah Umur, Muncikari di Semarang Diringkus Polisi Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Seorang muncikari DT (19) diringkus anggota unit pelayanan perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang. Dia ditangkap karena terlibat dengan memperjualbelikan anak di bawah umur. Pelaku sendiri mendapatkan komisi Rp50 ribu setiap anak yang dibawanya melayani pelanggan.

"Tarif sekali kencan biasanya Rp100 ribu sampai Rp250 ribu. Saya hanya dapat Rp50 ribu. Dan saya lakukan baru sejak 28 Agustus kemarin," kata DT dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang, Senin (6/9).

Dia sendiri untuk mendapat anak di bawah umur dibantu kekasihnya K (16) mencari lewat media sosial dengan iming iming perkerjaan.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi dapat korban sepakat kerja langsung kami inapkan di hotel sekitar Pedurungan. Di situ saya carikan pelanggan di hotel. Rata-rata pelanggan yang order anak muda 'mas mas'," ungkapnya.

Sementara itu Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban untuk ditawarkan ke pelanggan.

"Modusnya menghubungi korban dan menawarkan lewat aplikasi. Yang bersangkutan ini menjualbelikan anak di bawah umur rata rata korbannya masih 14 tahun, 15 tahun dan 16 tahun," kata Irwan.

Terbongkarnya praktik itu berawal ketika salah satu ibu korban mencari anaknya yang tidak kunjung pulang. Ibu itu melapor polisi dan ikut menelusuri. Pada tanggal 1 September 2021 lalu ia menemukan anaknya di sebuah hotel.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan ibu korban ke polisi bahwa anak gadisnya tidak pulang rumah selama tiga minggu. Dari informasi dan penyidikan polisi diketahui. Bahwa korban selama ini dipekerjakan sebagai wanita panggilan melalui aplikasi perpesanan," ujarnya.

Saat ini sepasang kekasih yang terlibat memperjual belikan anak bawah umur masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.

"Akibat kejadian itu sejoli itu masih diperiksa oleh Unit PPA Polrestabes Semarang. Mereka dijerat pasal 761 Jo pasal 88 UU No 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak," pungkas Irwan Anwar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru ABG Dijual Muncikari JL Layani Pria Hidung Belang, Ada 8 Korban Dibayar Rp3 Juta Sekali Kencan
Fakta Baru ABG Dijual Muncikari JL Layani Pria Hidung Belang, Ada 8 Korban Dibayar Rp3 Juta Sekali Kencan

Kasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online

Dengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.

Baca Selengkapnya
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penangkapan Mami Icha, Muncikari yang Memperdagangkan Anak di Bawah Umur
Detik-Detik Penangkapan Mami Icha, Muncikari yang Memperdagangkan Anak di Bawah Umur

Tersangka FEA alias Icha mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.

Baca Selengkapnya
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang

Untuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Baca Selengkapnya
Muncikari di Jepara Dibekuk Usai Tawarkan Bocah Kembar
Muncikari di Jepara Dibekuk Usai Tawarkan Bocah Kembar

Polisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi
Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi

Keduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.

Baca Selengkapnya
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK

Seorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Bertemu di Komunitas Motor, Muncikari Jadikan ABG Terapis Pijat Plus-Plus
Bertemu di Komunitas Motor, Muncikari Jadikan ABG Terapis Pijat Plus-Plus

Dia sebagai pemilik panti pijat mendapat bagian Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.

Baca Selengkapnya
Sosok Mami Icha, Muncikari Kerap Tawarkan Anak di Bawah Umur di Medsos
Sosok Mami Icha, Muncikari Kerap Tawarkan Anak di Bawah Umur di Medsos

Mami Icha mengkategorikan para korban menjadi dua bagian yakni perawan atau tidak.

Baca Selengkapnya
Galau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang
Galau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang

Pelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya