Jual Aqua galon palsu, pengusaha di Tangerang diciduk polisi
Merdeka.com - Hati-hati bagi Anda yang biasa mengonsumsi air minum dalam kemasan. Di Tangerang, seorang pengusaha yang ingin meraup untung dengan cara curang menjual air minum dalam galon palsu bermerek Aqua.
Aksi AU (26) terbongkar setelah aparat Polresta Tangerang menangkapnya, Kamis (13/2). Kasubag Humas Polresta Tangerang AKP Agus mengatakan, pelaku diringkus di tempat usahanya yang berada di Kampung Jaha, Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
"AU selaku penanggung jawab dan aktor pengisian air minum dengan merek Aqua palsu," ujar AKP Agus.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
Menurut Agus, berdasarkan pengakuan tersangka, dia mendapat air disuplai dari PT Tirta Wahana Prima yang berada di wilayah Bogor, Kabupaten Tangerang. "Modusnya Aqua galon tersebut ditutup dengan menggunakan merek Aqua yang didapat dari pengepul barang bekas," ungkapnya.
Agus menjelaskan, AU sudah empat bulan melakukan kegiatan pengoplosan. "Aqua galon palsu itu dikirim di toko-toko kelontongan yang berada di wilayah Pagedangan dan Legok," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AU dijerat Pasal 62 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Ancaman hukuman lima tahun penjara," tukas Agus.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaMenetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.
Baca SelengkapnyaPenyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.
Baca SelengkapnyaPelaku mempunyai dua orang istri dan mengaku kepada mereka jika dirinya anggota Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus empat pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi untuk dijual secara ilegal. Barang bukti diamankan 17,2 ton pupuk bersubsidi.
Baca SelengkapnyaBBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.
Baca SelengkapnyaModus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca SelengkapnyaPihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca Selengkapnya