Jual barang bekas ke Indonesia, kapal dari Singapura ditangkap
Merdeka.com - Dua kapal penyelundup barang bekas dan sembako ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, Jumat (4/3) dini hari. Kapal penyelundup itu ditangkap saat memasuki perairan Tanjung Sengkuang.
Dari hasil penyelidikan sementara, awalnya dua kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Jurong, Singapura dengan tujuan Pelabuhan tikus Sengkuang, Batam.
"Kapal KM Raja Persada bermuatan matras dan barang bekas lainnya 60 ton. Kapal FM surya indah membawa 25 ton beras yang hendak di selundupkan ke Batam. Mereka mengaku hanya mengangkut saja," kata Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Kepri AKBP Mudji Supriyadi di Markas Polair pelabuhan Sekupang, Batam, Sabtu (5/3).
-
Kapan kapal berangkat dari Jangkar? Pukul 09.30, kapal feri tujuan akhir Pelabuhan Kalianget diberangkatkan.
-
Dimana kapal transit? Pukul 14.09, kapal feri tiba di Pelabuhan Tarebung, Pulau Sapudi. Di pulau ini, kapal akan transit selama satu jam.
-
Dimana kapal tersebut ditemukan? Dua bangkai kapal kuno ditemukan di kedalaman sekitar 1.500 meter di Laut China Selatan.
-
Bagaimana cara ke Pelabuhan Ratu? Menuju ke lokasi wisata juga sangat mudah. Anda bisa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
-
Dimana kapal Minajaya merapat? Ketika itu secara tiba-tiba muncul sebuah kapal besar dari arah laut dan berhenti di daerah pantai dan diiringi suara gemuruh ombak.
-
Bagaimana mencapai Pulau Basing? Untuk mencapai pulau tersebut cukup menempuh waktu 5 menit menggunakan perahu dari Pantai Tanjung Siambang.
Selain kapal dan muatannya, polisi juga mengamankan 2 nahkoda kapal berikut ratusan Anak Buah Kapal (ABK). "Untuk KM Surya Indah dengan nakhoda SH dan KM Raja Persada dengan nakhoda AF," ujarnya lagi.
Untuk total nilai dari barang ilegal ini belum bisa ditaksir. Mudji beralasan, bea cukai lah nantinya yang akan menghitung.
"Belum tahu. Rencana akan kita serahkan ke bea cukai. Nanti mereka yang hitung," tuturnya.
Menurut Mudji, para pelaku telah melanggar UU nomor 17 tahun 2006 tentang Pabean dan UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaAkibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak sangat padat akan arus masuk barang impor.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca Selengkapnya