Jual barang bukti Sawit, Kapolres Rokan Hulu di-Propamkan
Merdeka.com - Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Ony Trimurty beserta anggotanya dilaporkan ke Propam Polda Riau terkait penjualan barang bukti buah sawit tanpa pemberitahuan dan izin pengadilan. Pihak Direktur Utama (Dirut) PT Agro Mitra Rokan Hj Katriana Nur didampingi penasihat hukumnya, Heriyanti Hasan, melaporkan Kapolres tersebut.
Dia mengaku melaporkan Kapolres Rohul AKBP Ony Trimurty ke Propam karena telah menjual buah sawit yang mereka jadi barang bukti.
"Barang bukti berupa buah kelapa sawit itu mereka sita saat penangkapan yang dilakukan tanggal 26 Februari 2014 lalu," kata Heriyanti kepada sejumlah wartawan, Selasa (11/3)
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Hasto melapor ke Dewas KPK? Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Saat itu, kata Heriyanti, Polres Rohul telah menangkap 31 orang karyawan PT AMR yang sedang memanen buah sawit di lahan masyarakat Desa Kepenuhan Timur.
"Dalam penangkapan itu pihak Polres juga merampas dua unit dump truk berisi buah sawit seberat 12 ton, 18 unit motor, 15 gerobak sorong, 16 dodos, dan 21 ganco," terangnya.
Namun perampasan itu, kata Heriyanti, baru diberitahukan tanggal 7 Maret 2014. "Tapi tanpa sepengetahuan kami buah sawit itu dijual ke PKS Surau Tinggi Simpang Kumu dan kami tahunya dari supir dump truk yang melapor ke kami," ketusnya.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan keberpihakan Polres Rohul terhadap PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Di mana tanggal 26 Februari 2014 Kapolres Rohul mengeluarkan surat penghentian pemanenan di lahan sengketa antara PT AMR dengan PT BMPJ. Tapi tanggal 6 Maret 2014 surat tersebut dicabut oleh Kapolres Rohul.
"Saat bersamaan PT BMPJ melakukan pemanen," tambahnya.
Heriyanti menambahkan, kliennya merasa heran sebab PT BMPJ tahu ada pencabutan surat penghentian pemanen oleh Kapolres.
"Untuk itulah kita minta agar Propam Polda Riau serius mengusut laporan kami ini," ungkapnya.
Menurut, Heriyanti, pihak Polres Rohul juga mengabaikan laporan anggota Koperasi Sawit Timur Jaya, Agustian dengan nomor laporan : STPL/55/IV/2007 tertanggal 19 April 2007.
"Saat itu Agustian melaporkan PT BMPJ telah merusak tanaman kelapa sawit di atas lahan masyarakat Desa Kepenuhan Timur, Kepenuhan, Rohul," cetusnya.
Kemudian laporan Asisten Kepala PT AMR, Zainal Danamik juga diabaikan oleh Polres Rohul tahun 2008 lalu. "Laporannya PT BMPJ telah merusak dan menyerobot lahan sawit milik PT AMR," beber Heriyanti.
Bahkan, kata Heriyanti lagi, ada tiga laporan lagi terhadap PT BMPJ tahun 2012 lalu sampai serkarang belum ditanggapi serius pihak Polres Rohul.
Heriyanti juga menyampaikan ia juga akan melaporkan H Zulyadi atas pemalsuan surat alas hak (Surat Keterangan Tanah) di lahan seluas 300 hektar yang dijual kepada PT BMPJ.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (11/3) membenarkan Kapolres Rohul dilaporkan ke Propam Polda Riau. "Laporannya sudah diterima oleh pihak Propam dan saat ini masih diselidiki pihak Propam," ujar Guntur.
Guntur juga mengatakan, jika ada polisi yang dianggap melakukan pelanggaran disiplin Polri, itu menjadi hak masyarakat untuk melaporkannya ke Propam.
"Silakan lapor ke Propam Polda Riau, jika ada polisi yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin maupun hukum,"tegasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung beralasan pemanggilan ini untuk mengetahui perizinan hingga pelaksanaan ekspor tersebut.
Baca SelengkapnyaKehadiran Airlangga merupakan perdana menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya mangkir
Baca SelengkapnyaAirlangga bakal memenuhi panggilan ini pada pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaDia memenuhi panggilan penyidik sambil ditemani suaminya, Alwin Basri.
Baca SelengkapnyaSebagimana diketahui, ada tiga kasus sekaligus yang tengah dibidik oleh Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi berinisial Kompol H di Bali diduga melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp1,8 miliar
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAset itu diduga sudah dialihkan ke istri siri Suparmin dan istri lainnya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.
Baca Selengkapnya