Jual bayi, pasutri dan bidan terancam 20 tahun penjara
Merdeka.com - Pasangan suami istri (pasutri), Jenda Sembiring alias Ucok (31) dan Ika Feronika Mutiara alias Tiara S (28), bersama seorang bidan, Magdalena Sitepu (49), terancam hukuman 20 tahun penjara. Mereka didakwa telah memperdagangkan anak.
Magdalena bersama Jenda dan Ika duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/3) petang. Mereka mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri CR Sagala yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto.
Yunitri mendakwa ketiganya melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 83 jo Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan anak. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Siapa saja yang diperiksa terkait penjualan bayi? Polda Bali dan Polres Depok, Jawa Barat, memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terkait sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Bagaimana penjualan bayi di Depok? Polda Bali dan Polres Depok, Jawa Barat, memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terkait sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Dimana lokasi yayasan yang di periksa terkait penjualan bayi? Polda Bali dan Polres Depok, Jawa Barat, memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terkait sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Siapa yang mengorbankan anak-anak? Sebagai pusat kekuasaan utama di Mesoamerika pra-Hispanik, Chichén Itzá terkenal dengan tradisi berdarahnya, penduduk masa ini juga mengorbankan kerabat termasuk saudara kandung khususnya laki-laki.
"Pasal itu ancamannya 20 tahun penjara," kata Yunitri seusai persidangan.
Pasutri Jenda dan Ika merupakan warga Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang. Sedangkan Bidan Magdalena diketahui sebagai warga Jalan Perjuangan Dusun I Batu Penjemuran, Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.
Yunitri menyatakan kejadian berawal saat personel Polsek Deli Tua, yaitu Sri Yunita Lubis, Natal Sitorus, L Siringo-ringo serta Fransiscus Ginting menyelidiki informasi mengenai adanya penjualan bayi. Mereka menyamar sebagai pembeli dan menemui Magdalena.
"Ketika itu terdakwa Magdalena menyebutkan, pada akhir September 2015 akan ada bayi yang mau lahir. Kemudian, Sri Yunita Lubis memberikan uang panjar sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa," jelas Yunitri.
Sepekan berselang, terdakwa Magdalena menghubungi Sri Yunita Lubis menyatakan bayi akan lahir di RSU Mitra Sejati. Ketika itu ibunya disebutkan sedang menjalani operasi.
Magdalena menetapkan harga untuk bayi yang akan dilahirkan. Jika bayinya laki-laki, pembeli harus membayar Rp 11 juta dan Rp 15 juta untuk bayi perempuan. Ternyata bayi laki-laki yang lahir.
Senin 28 September 2015 sekitar pukul 21.00 WIB, Sri Yunita Lubis datang ke RSU Mitra Sejati. Dia bertemu dengan terdakwa Magdalena. Dalam pertemuan itu, Sri Yunita Lubis menyerahkan Rp 5 juta sebagai biaya persalinan kepada Magdalena. Sisa uang kemudian diberikan di warung bakso.
Setelah membuat kwitansi pembelian ditandatangani Ika, yang merupakan ibu bayi, Sri Yunita Lubis menerima bayi laki-laki. Dalam transaksi itu, Magdalena mendapat Rp 1 juta sebagai komisi.
Setelah jaksa membacakan dakwaan dan mendengar beberapa saksi, hakim menunda persidangan. Hakim dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika ada yang mau menjual bayi maka akan diberikan sejumlah uang. Kisarannya antara Rp 10-15 juta yang dijual di Bali.
Baca SelengkapnyaBermula dari pelaku membeli seorang bayi di Jakarta Barat seharga Rp4 juta
Baca SelengkapnyaKPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak.
Baca SelengkapnyaIbu berinisial T awalnya melaporkan bayinya diculik. Namun akhirnya terungkap fakta bayinya dijual.
Baca SelengkapnyaKarena tak kunjung dibayar, ibu korban melapor ke polisi dengan dalih anak hilang.
Baca SelengkapnyaBayi tersebut diantar dari Sukoharjo ke Malang. Tiga orang diamankan dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula saat pelaku RA melihat sebuah postingan di media sosial (medsos) facebook.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaEM dapat membeli kelima bayi itu setelah bergabung ke dalam sebuah grup WhatsApp adposi anak.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu muda tega menjual bayinya demi bisa pulang kampung.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaBayi-bayi malang itu dijual ke warga Indonesia yang bermukim di Jawa dan Jakarta.
Baca Selengkapnya