Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Beli Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu di Bali Terbongkar, 3 Pelaku Ditangkap

Jual Beli Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu di Bali Terbongkar, 3 Pelaku Ditangkap Para pelaku saat diamankan di Mapolres Jembarana, Bali, Selasa (11/5). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Jembarana, Bali, menangkap tiga pelaku pembuat dan penjual surat hasil rapid test antigen Covid-19 palsu. Ketiganya tertangkap setelah petugas di pos penyekatan mencurigai dokumen yang dibawa pelaku perjalanan.

Pelaku yang ditangkap bernama Adi Sujarwo (39), Muhamad Khoirul Anam (27), dan Robi Hafid Hindawan (21). Mereka ditangkap pada Minggu (9/5) sekitar pukul 01.00 Wita.

"Ini pengungkapan kasus penggunaan surat rapid SARS CoV-2 antigen," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, di Mapolres Jembarana, Selasa (11/5).

Orang lain juga bertanya?

Penangkapan para pelaku berawal pada Minggu (9/5) sekitar pukul 01.00 Wita, saat petugas melakukan pemeriksaan di Pos Penyekatan Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Ketika itu, sopir mobil travel yang dihentikan, Adi Sujarwo, menunjukkan tujuh lembar surat hasil rapid test SARS CoV-2 negatif untuk para penumpangnya.

Namun, petugas pos curiga dengan dokumen itu. Mereka melakukan interogasi.

Adi akhirnya mengaku menyiapkan surat hasil rapid test Sars CoV-2 untuk para penumpang. Dia membelinya kepada seseorang bernama Irul di Denpasar dengan terlebih dahulu mengirimkan foto KTP para penumpang.

"Harga per lembar adalah Rp50 ribu. Kemudian pada hari yang sama pukul 05.00 Wita di wilayah Kuta (dan) Denpasar berhasil mengamankan pelaku Muhamad Koirul Anam selaku penjual surat Rapid SARS CoV-2 negatif dan Robi Hafid Hindawan selaku pembuat berikut barang buktinya," imbuh Wibawa.

Dia memaparkan, Adi Sujarwo berperan menggunakan surat hasil rapid test SARS CoV-2 untuk meloloskan penumpang di pemeriksaan. Muhamad Khoirul Anam berperan sebagai penjual. Sementara itu, Robi Hafid Hindawan merupakan pegawai Home Credit Finance berperan sebagai pembuat surat hasil rapid test SARS CoV-2 palsu.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku Robi Hafid Hindawan, yakni 1 unit laptop Asus, 1 unit scaner printer merek HP, 1 kotak amplop, 1 handphone iPhone, 1 handphone Samsung A51, 4 lembar surat keterangan hasil rapid test palsu yang baru dicetak, 1 mouse, uang tunai Rp100 ribu, dan 1 kartu ATM BCA.

"Berdasarkan hasil interogasi ke pelaku Robi Hafid Hindawan. Dia melakukan kegiatan tersebut sudah 5 bulan, sejak akhir 2020 hingga Mei 2021. Selain Muhamad Khoirul Anam alias Irul, beberapa orang lain juga memesan surat keterangan hasil rapid test kepada Robi. Namun tarifnya bervariasi, terkadang ada yang tidak dimintai biaya," ujarnya.

"Untuk persangkaan pasal yang dikenakan 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 268 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelas Wibawa.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Murka Arteria OTT Palsu Kejati Bali Ciduk Petugas Imigrasi, Ajak Menteri Melawan!
VIDEO: Murka Arteria OTT Palsu Kejati Bali Ciduk Petugas Imigrasi, Ajak Menteri Melawan!

Arteria menjelaskan Kejaksaan Tinggi memanipulasi OTT dengan berpura-pura memberi uang ke petugas imigrasi

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Beredar Pil Ekstasi Palsu Berbahan Obat Flu Procold di Klub Malam Pekanbaru, Tiga Orang Ditangkap
Beredar Pil Ekstasi Palsu Berbahan Obat Flu Procold di Klub Malam Pekanbaru, Tiga Orang Ditangkap

Polda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'

Barang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.

Baca Selengkapnya
Ribuan Obat Kuat Ilegal Ditemukan di Bali, Mereknya Bikin Heboh
Ribuan Obat Kuat Ilegal Ditemukan di Bali, Mereknya Bikin Heboh

Selain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.

Baca Selengkapnya
Belasan Ribu Ekstasi dari Belgia dan Belanda Digagalkan Beredar, Begini Cara Mengungkapnya
Belasan Ribu Ekstasi dari Belgia dan Belanda Digagalkan Beredar, Begini Cara Mengungkapnya

Sampai saat ini pihaknya masih terus mengembangkan terkait aktor intelektual yang mengirimkan paket haram tersebut.

Baca Selengkapnya