Jual Beli Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu di Bali Terbongkar, 3 Pelaku Ditangkap
Merdeka.com - Polres Jembarana, Bali, menangkap tiga pelaku pembuat dan penjual surat hasil rapid test antigen Covid-19 palsu. Ketiganya tertangkap setelah petugas di pos penyekatan mencurigai dokumen yang dibawa pelaku perjalanan.
Pelaku yang ditangkap bernama Adi Sujarwo (39), Muhamad Khoirul Anam (27), dan Robi Hafid Hindawan (21). Mereka ditangkap pada Minggu (9/5) sekitar pukul 01.00 Wita.
"Ini pengungkapan kasus penggunaan surat rapid SARS CoV-2 antigen," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, di Mapolres Jembarana, Selasa (11/5).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan para pelaku berawal pada Minggu (9/5) sekitar pukul 01.00 Wita, saat petugas melakukan pemeriksaan di Pos Penyekatan Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Ketika itu, sopir mobil travel yang dihentikan, Adi Sujarwo, menunjukkan tujuh lembar surat hasil rapid test SARS CoV-2 negatif untuk para penumpangnya.
Namun, petugas pos curiga dengan dokumen itu. Mereka melakukan interogasi.
Adi akhirnya mengaku menyiapkan surat hasil rapid test Sars CoV-2 untuk para penumpang. Dia membelinya kepada seseorang bernama Irul di Denpasar dengan terlebih dahulu mengirimkan foto KTP para penumpang.
"Harga per lembar adalah Rp50 ribu. Kemudian pada hari yang sama pukul 05.00 Wita di wilayah Kuta (dan) Denpasar berhasil mengamankan pelaku Muhamad Koirul Anam selaku penjual surat Rapid SARS CoV-2 negatif dan Robi Hafid Hindawan selaku pembuat berikut barang buktinya," imbuh Wibawa.
Dia memaparkan, Adi Sujarwo berperan menggunakan surat hasil rapid test SARS CoV-2 untuk meloloskan penumpang di pemeriksaan. Muhamad Khoirul Anam berperan sebagai penjual. Sementara itu, Robi Hafid Hindawan merupakan pegawai Home Credit Finance berperan sebagai pembuat surat hasil rapid test SARS CoV-2 palsu.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku Robi Hafid Hindawan, yakni 1 unit laptop Asus, 1 unit scaner printer merek HP, 1 kotak amplop, 1 handphone iPhone, 1 handphone Samsung A51, 4 lembar surat keterangan hasil rapid test palsu yang baru dicetak, 1 mouse, uang tunai Rp100 ribu, dan 1 kartu ATM BCA.
"Berdasarkan hasil interogasi ke pelaku Robi Hafid Hindawan. Dia melakukan kegiatan tersebut sudah 5 bulan, sejak akhir 2020 hingga Mei 2021. Selain Muhamad Khoirul Anam alias Irul, beberapa orang lain juga memesan surat keterangan hasil rapid test kepada Robi. Namun tarifnya bervariasi, terkadang ada yang tidak dimintai biaya," ujarnya.
"Untuk persangkaan pasal yang dikenakan 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 268 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelas Wibawa.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaArteria menjelaskan Kejaksaan Tinggi memanipulasi OTT dengan berpura-pura memberi uang ke petugas imigrasi
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPolda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihaknya masih terus mengembangkan terkait aktor intelektual yang mengirimkan paket haram tersebut.
Baca Selengkapnya