Jual cula badak, pensiunan TNI dihukum 2 tahun bui & denda Rp 100 juta
Merdeka.com - Seorang pensiunan TNI, Suharto dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu dijatuhkan kepadanya karena terbukti melakukan penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi, yaitu cula badak.
Bukan hanya Suharto, rekan yang membantunya, Herman (57) juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan telah melanggar Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Wkosistem jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1) sore.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Bagaimana Hoegeng usut perjudian di Medan? Pria yang saat itu menjabat sebagai Bareskrim, mulai mengusut kasus perjudian di Kota Medan dan mengungkap dalang dibalik praktik perjudian tersebut.Hoegeng pun dalam operasinya berhasil menggerebek beberapa tempat perjudian di Kota Medan.Pada saat itu, ia juga berhasil mengungkap bahwa oknum di balik kasus perjudian tersebut adalah orang-orang yang ada di tubuh TNI.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya keduanya dituntut masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Suharto dan Herman ditangkap petugas kepolisian saat akan bertransaksi dengan seorang Warga Negara (WN) Singapura bernama Ahok di Hotel Aston, Medan. Dari dalam mobil Xenia dengan nomor polisi BL 782 AI yang ditumpangi keduanya, petugas mengamankan barang bukti satu cula badak.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah 3 kali tertangkap gegara kasus narkoba
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaKeduanya beraksi bersama 10 tersangka lainnya yang merupakan sindikat penjualan ginjal internasional.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaHarvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat, Henri Alfiandi pensiun sebagai perwira TNI aktif.
Baca Selengkapnya