Jual dua gadis, IMS diringkus jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Merdeka.com - Seorang wanita berhasil diringkus jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pasalnya, wanita berinisial IMS merupakan pelaku dugaan perdagangan orang, Selasa (5/6).
"Pada hari Selasa, tanggal 05 Juni 2018 sekira jam 22.00 WIB, kami telah melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus dugaan perdagangan orang dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul wanita," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (7/6).
Dia menjelaskan, wanita tersebut berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang lahir di Bandung ini, diamankan di Hotel D'arcici, Jalan Sunter Permai Raya No.1 Jakarta Utara. Dirinya diduga menjual dua gadis yang masih belia.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Tersangka yang kita amankan ada satu orang inisial IMS. Dia berperan sebagai pedagang wanita. Ia diamankan di salah satu Hotel di Sunter Permai," jelasnya.
"Pelaku melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan terhadap korban UHK als EGI dan APL yang masih belia untuk tujuan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial dan Menarik Keuntungan dari Perbuatan Cabul Wanita," sambung Eko.
Eko menjelaskan, atas aksinya, pelaku dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidair Pasal 506 KUHP.
"Kita amankan beberapa barang bukti seperti pakaian dalam, uang tunai, dan dua unit handphone," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaSaat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca Selengkapnya