Jual Elang Bido secara online, mahasiswa di Malang ditangkap
Merdeka.com - Ahmad Nurcholis (25) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diketahui bertransaksi jual beli satwa dilindungi. Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Kota Malang, Jawa Timur itu menjual hewan jenis Elang Bido secara online.
Tersangka berikut barang bukti, berupa Elang Bido, diamankan di sekitar rumah kontrakannya di kawasan Dinoyo. Saat itu tersangka sedang berjanji untuk menyerahkan kepada seorang pembeli.
Kepada petugas, tersangka yang mengaku anggota komunitas Musanglovers mendapatkan burung tersebut dari teman satu kampung. Nurcholis berasal dari Probolinggo, bertemu dengan teman yang mengaku menemukan burung elang di atap rumah saat bekerja sebagai kuli bangunan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku mengincar korban? “Pelaku pertama kali melihat korban saat turun dari bus Bintang Timur di Jalan Urip Sumoharjo. Dari situ, kedua pelaku berboncengan dan membuntutinya hingga di depan rumah dan langsung menarik tas korban,“ ujarnya saat di Mapolsek Rappocini Makassar, Senin (22/1).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Foto apa yang dimaksud? Foto itu ternyata sangat disukai Einstein. Maka dia segera memesan banyak salinan agar dia bisa menandatanganinya dan mengirimkannya ke teman-temannya sebagai lelucon.
-
Bagaimana pencuri ayam menjual hasil curiannya? Ia kemudian menjual hewan curiannya dengan harga Rp150 ribu.
"Ada teman yang kerja kuli bangunan di Surabaya, dapat Elang. Saat sama-sama pulang di Probolinggo. Dapatnya agak sakit, kukunya patang," kata Ahmad Nurcholis di Kantor Balai Besar Badan Konservasi Sumber Daya Alam di Malang, (Kamis (2/6).
Nurcholis mengaku tidak pernah berniat menjual burung tersebut, kendati satu ekor yang lain sudah berpindah tangan. Uang yang diterimanya sebesar Rp 250 ribu hanya sebagai penganti perawatan dan membeli pakan. Uang itu bukan bagian dari jual beli.
"Semula 2 ekor, tetapi saat dikasih makan terbang," tegasnya.
Mahasiswa di Malang jual elang bido ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko
Direktur ProFauna, Rosek Nursahid mengungkapkan, tersangka merupakan target yang sudah lama diintai. Pelaku menawarkan dengan memposting foto ke situs jual beli.
"Polisi mengintai agar bisa menangkap dan mendapatkan barang bukti," katanya.
Pelaku kata Rosek, sudah beberapa kali melakukan transaksi berbagai jenis satwa. Pengintaian dilakukan oleh Tim untuk bisa menangkap tersangka.
Baru saat ini, bisa diamankan setelah dirasa barang bukti mencukupi untuk diproses. Tersangka berikut barang bukti Kamis (2/6) petang langsung dilimpahkan ke BKSDA Jawa Timur di Surabaya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Pelaku diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 juta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaTantang Direktur Reserse Narkoba Polda Riau di TikTok, Pecandu di Pekanbaru Ditangkap
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaAIF menawarkan seorang mahasiswa yang juga sebagai selebgram di Kota Makassar inisial EDA.
Baca SelengkapnyaKasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaMembongkar praktik Wahyu, polisi menyamar dan berkomunikasi dengan akun tersebut. Dia menawarkan tarif Rp1,5 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca SelengkapnyaMAFA telah diringkus di sebuah sebuah indekos kawasan Coblong
Baca SelengkapnyaTerlihat pelaku mengancam dan meminta HP serta uang dari pemilik warung.
Baca SelengkapnyaAksinya itu viral setelah korban mengunggah video rekaman CCTV ke media sosial
Baca Selengkapnya"Korban ini diiming-imingi kalau mau jadi artis harus berhubungan dengan pelaku dan ketemu di hotel," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah.
Baca Selengkapnya