Jual emas & patung Budha palsu, 2 WN China diciduk polisi
Merdeka.com - Diduga menipu, dua warga negara (WN) China, yaitu Zhong Zie Hua (32) dan Zheng Yang Sheng (35) diciduk polisi. Mereka WNA ini ditangkap karena menjual emas dan patung Budha palsu yang diakui sebagai benda antik.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengatakan, setiap kali beraksi, kedua tersangka ini mendapat keuntungan Rp 300 juta hingga v. Modusnya dengan cara menawarkan emas palsu dalam bentuk batangan dan wujud patung Budha.
Kepada korban, para tersangka mengaku butuh uang dan hendak menjual barang-barang tersebut. Untuk meyakinkan korbannya, kedua pelaku menyebut kedua benda abal-abal itu sebagai barang peninggalan sejarah.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
"Sebenarnya pelakunya berjumlah tiga orang. Saat kita gerebek di apartemennya yang ada di Surabaya, satu di antaranya tidak berada di tempat, dan masih kita lakukan pengejaran," terang Takdir di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/10) sore.
Untuk meyakinkan korbannya, bahwa itu adalah emas asli dan barang sejarah, tersangka juga menyertakan surat wasiat bertuliskan huruf kanji, yang artinya barang-barang tersebut adalah peninggalan zaman dahulu.
Selain itu, tersangka juga mengajak korban untuk mengecek keaslian atau kemurnian emas tersebut ke toko emas. Setelah korban percaya, dan bersedia membeli emas tersebut, tersangka menggantinya dengan yang palsu.
"Jadi, mereka (pelaku) juga membawa emas batangan yang asli juga. Emas yang asli itu mereka tunjukkan kepada korban untuk dicek ke toko emas. Ketika korban percaya, pelaku menggantinya dengan emas palsu yang beratnya kurang lebih dua ons," ungkap Takdir.
Perwira dengan dua melati di pundak ini melanjutkan, "Emas-emas batangan dan patung Budha itu, dibawa tersangka dari China. Dan mereka mengaku sebagai penggali barang purbakala untuk meyakinkan korban."
Pengungkapan kasus ini sendiri, ketika para korban sadar dan mengetahui kalau ternyata emas-emas yang dibelinya dari tersangka adalah palsu. "Tertangkapnya pelaku sendiri berdasarkan beberapa laporan korban yang merasa tertipu. Kemudian polisi melakukan lidik dan berhasil menangkap dua dari tiga tersangka," sambungnya.
Selain mengamankan dua tersangka ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 22 batang emas palsu, satu lembar surat wasiat berbahasa China, 12 keping uang China kuno, satu buah gergaji besi, dua KTP Negara China milik tersangka.
"Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, kita akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi," pungkas Takdir.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaMereka beraksi dengan peran-peran yang berbeda. Adapun, sasarannya adalah pedagang emas.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPolri juga akan melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun yang terhubung dengan pelaku judol.
Baca SelengkapnyaAkun WA itu terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain.
Baca SelengkapnyaAksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca Selengkapnya