Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual gadis ABG via BBM, waria di Makassar diciduk polisi

Jual gadis ABG via BBM, waria di Makassar diciduk polisi Ilustrasi Prostitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Setahun beraksi memperdagangkan perempuan di bawah umur, WB (26) waria di Makassar digelandang ke Mapolda Sulsel. Selama ini, WB menawarkan 'anak asuhnya' kepada pria hidung belang untuk diajak kencan di hotel-hotel.

Saat ditangkap, empat orang turut diamankan, satu di antaranya laki-laki yang merupakan rekan kerjanya. Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulsel, Kompol Gani Alamsyah Hatta yang dikonfirmasi, Selasa, (18/8) menjelaskan, WB ini ditangkap Minggu malam sekitar pukul 20.00 Wita, (16/8) di sebuah hotel di Makassar dengan cara menurunkan anggota lakukan penyamaran.

Empat orang yang ditangkap selain WB adalah adalah S (35) dan tiga perempuan saksi korban masing-masing And (18), Sl (17) dan AN (17).

WB dan S langsung dijebloskan ke tahanan sembari kasusnya terus diusut untuk mengungkap sekiranya ada jaringan lebih besar dari dua orang berkawan ini.

Gani menjelaskan, anggotanya mengintai WB selama dua pekan sejak polisi menerima laporan dugaan bisnis mesum perdagangan anak di bawah umur. Keberadaan terpantau di tempat-tempat hiburan malam hingga akhirnya petugas yang menyamar berhasil berkenalan dan ditawari perempuan kemudian bertransaksi di sebuah hotel.

"Di hotel ini, WB langsung kita bekuk bersama saksi-saksi yang satu di antaranya lelaki S yang ternyata rekan bisnisnya," kata Gani.

Barang barang bukti yang diamankan berupa ponsel BB yang isinya memuat pembicaraan traksaksi dan foto-foto perempuan anak di bawah umur yang dijajakannya, kondom serta uang senilai Rp 1,5 juta.

Pengakuan sementara pelaku, perempuan-perempuan yang ditawarkan itu rata-rata masih belia. Biasanya mereka masih sekolah di SMU dan sederajat. Harga satu perempuan ditawarkan ke pelanggannya mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta sekali digunakan. Harga murah jika perempuan yang ditawarkan sedikit sudah berusia.

"Sementara ini dari pengakuan pelaku, korbannya masih gadis dari wilayah Sulsel," tuturnya.

Akibat perbuatannya, baik WB dan S sama-sama dijerat pasal 81, 82, 83 UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014. Juga pasal 2 dan 12 UU tentang perdagangan orang No 21 tahun 2007. Ancamannya pidananya, penjara minimal 3, maksimal 15 tahun.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP