Jual hexymer hingga tramadol, toko obat di Bogor digerebek polisi
Merdeka.com - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan ratusan butir pil obat keras dari salah satu toko obat yang terletak di Kampung Cimahpar, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Dalam pengungkapan kasus itu, barang bukti yang diamankan sebanyak 312 butir pil Hexymer, 330 butir pil Double Y, 85 butir pil Trihexyphenidyl, 50 butir pil Tramadol, serta uang tunai Rp 114.000 yang diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut.
Kasubag Humas Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Yuni Astuti mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik toko berinisial BA, diketahui bahwa obat-obat tersebut didapatnya dari seseorang dengan nama panggilan Abang.
-
Bagaimana pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak,' tambahnya.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Kata Yuni, pemilik toko juga mengaku, sudah menjalankan usahanya itu sejak dua minggu lalu dengan menjualnya secara bebas kepada masyarakat.
"Petugas masih mencari orang yang mengirim barang (obat) ini. Sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Yuni, dalam keterangannya, Minggu (18/3/2018).
Yuni menambahkan, saat didatangi petugas, pemilik toko juga tidak dapat menunjukkan legalitas usahanya itu. Ketika digeledah, sambungnya, petugas menemukan ratusan obat keras golongan G itu yang disimpan di etalase toko.
"Mayoritas pelanggan toko adalah anak-anak muda yang suka mengonsumsi obat-obat ini sampai mabuk," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, petugas membawa pemilik toko untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi pun menjeratnya dengan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Kefarmasian dan atau Alat Kesehatan.
"Kasus ini masih dikembangkan, termasuk melacak kemungkinan jaringan-jaringan yang lain," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.
Baca SelengkapnyaDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara mendalami pemilik 'Apotek' narkoba yang berada di tengah-tengah Kampung Bahari
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPengedar Narkoba Berpistol di Bengkalis Ditangkap Polisi
Baca SelengkapnyaPolisi mengatakan pemasok narkoba ke Ammar Zoni berinisial AH sudah ditangkap.
Baca SelengkapnyaApotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca Selengkapnya