Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Kosmetik Ilegal, Pasutri di Palembang Diciduk Polisi

Jual Kosmetik Ilegal, Pasutri di Palembang Diciduk Polisi Barang bukti kosmetik ilegal di Palembang. ©2021 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Pasangan suami istri, Supriadi (31) dan Linda Astika (27) diciduk polisi karena menjual ribuan kosmetik tanpa izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). Keduanya ditangkap dalam operasi undercover buy di Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kemuning, Palembang, Senin (20/9).

Sebelumnya, petugas tengah melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari media sosial. Polisi mengamankan ribuan kosmetik ilegal dari tangan kedua tersangka seperti pembersih wajah dan masker.

Tersangka Linda mengaku sudah satu tahun menjual barang ilegal itu untuk keperluan hidup keluarga sehari-hari. Dia dapatkan barang-barang itu melalui penjualan online.

"Saya pesan online, tidak tahu asalnya dari mana," ungkap tersangka Linda di Mapolda Sumsel, Kamis (23/9).

Tersangka kemudian memanfaatkan Facebook untuk menjualnya kembali. Barang pesanan diantar suaminya ke rumah konsumen dengan sistem bayar di tempat.

"Suami saya tadinya buka warung makan, tapi bangkrut karena corona. Jadi kami kerja bareng, dia kurirnya," kata dia.

Agar banyak pelanggan, dia mengiming-imingi konsumen dengan pemberian sepeda motor bagi yang beruntung. Namun setahun berjalan dia tidak pernah memberikannya. "Belum ada, cuma biar banyak yang beli saja," ujarnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap menjelaskan, terungkapnya peredaran kosmetik tanpa izin edar melalui media sosial Facebook. Petugas berpura-pura sebagai pembeli dan mereka benar menjual kosmetik ilegal.

"Keduanya berstatus suami istri, kosmetik ilegal sudah kami amankan. Tak hanya ilegal, kosmetik jualan mereka juga dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan," ungkap Fery.

Sejauh ini kosmetik itu belum beredar di pasaran. Namun masyarakat yang terlanjur menggunakan diimbau untuk menghentikannya.

"Pengakuannya hanya dari rumah ke rumah, penyidik masih lakukan pendalaman," kata dia.

Atas perbuatannya, pasutri itu dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tlThun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 ayat (1), juncto Pasal 8 ayat (1), huruf D dan atau huruf i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga terancam diberlakukan denda sebesar Rp1,5 miliar.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Miris, Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jual Sabu Demi Kebutuhan Rumah Tangga
Miris, Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jual Sabu Demi Kebutuhan Rumah Tangga

Pasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Sepasang Kekasih Jualan Narkoba, Ditangkap Polisi Saat Kumpul Kebo
Sepasang Kekasih Jualan Narkoba, Ditangkap Polisi Saat Kumpul Kebo

Saat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.

Baca Selengkapnya
Ribuan Obat Kuat Ilegal Ditemukan di Bali, Mereknya Bikin Heboh
Ribuan Obat Kuat Ilegal Ditemukan di Bali, Mereknya Bikin Heboh

Selain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya

Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.

Baca Selengkapnya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya

Ratusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.

Baca Selengkapnya
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS

Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap! Fakta Terbaru Paspampres & 2 TNI Diduga Culik Hingga Bunuh Pria Aceh Imam Masykur
VIDEO: Terungkap! Fakta Terbaru Paspampres & 2 TNI Diduga Culik Hingga Bunuh Pria Aceh Imam Masykur

Terungkap sejumlah fakta penculikan, penganiayaan, pemerasan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), pemuda penjual kosmetik di kawasan Sandratek.

Baca Selengkapnya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Hingga Rokok Ilegal
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Hingga Rokok Ilegal "Ekspedisi Pakai Info Palsu"

Pelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.

Baca Selengkapnya