Jual lobster tanpa izin, nelayan di Cianjur ditangkap polisi
Merdeka.com - Nelayan asal Kampung Cipakis RT 03 RW 09 D5 Cidamar Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial R diamankan Polda Jabar. Ia diciduk setelah melakukan perdagangan baby lobster tanpa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Pria kelahiran 6 Maret 1969 itu ditangkap pada Sabtu (17/3/2018) sore oleh petugas Unit II Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar di Kampung Kertajadi RT 04 RW 01 D5 Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur.
Di sana, petugas menemukan kegiatan pengepulan dua jenis benur (baby lobster) mutiara dan pasir berjumlah kurang lebih 15.000 ekor. Tersangka mengaku membeli baby lobster dari nelayan di sekitar wilayah Cidaun, seharga Rp 12 ribu per ekor untuk jenis pasir. Dan Rp 45 ribu per ekor untuk jenis mutiara.
-
Bagaimana lobster biru ditangkap? Sebagai seorang nelayan sejak 2013, Haass menyampaikan keberuntungannya dan keistimewaan menemukan lobster biru dalam perangkapnya.
-
Dimana lobster biru ditemukan? Meskipun jarang ditemukan, beberapa nelayan di pantai Maine, Amerika Serikat melaporkan menangkap lobster biru dalam beberapa tahun terakhir.
-
Dimana nelayan menemukan hewan laut itu? Hewan laut aneh dan misterius ini tidak sengaja ditangkap kapal nelayan Jepang; Zuiyo Maru yang sedang berlayar disebelah timur Christchurch, Selandia Baru.
-
Lobster biru itu apa? Lobster biru sangat langka. Diperkirakan peluang menangkap lobster biru hanya sekitar satu banding dua juta, sehingga dianggap sebagai spesies yang sangat langka.
-
Dimana cecak ditangkap untuk diekspor? Mereka bisa ditangkap untuk dijadikan hewan peliharaan atau konsumsi, kata Dr Satyawan Pudyatmoko, direktur jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
-
Siapa yang menemukan lobster biru? Dalam pengakuannya, Haass memperkirakan bahwa lobster tersebut berusia sekitar 10 tahun. Ia juga mengatakan, 'Ini penemuan yang langka. Saya pasti ingin melepaskannya kembali ke laut, dan Anda dapat melihat di salah satu video yang ditangkap oleh nelayan lain sebelumnya dan mencetak ekornya dua kali, jadi dia tidak bisa disimpan.'
Baby lobster yang sudah dikemas dalam plastik itu biasanya dijual kepada pembeli berinisial D dengan cara diantar menggunakan mobil ke Cisarua Bogor, dengan harga jual Rp 13 ribu per ekor untuk jenis pasir. Dan Rp 51 ribu-54 ribu per ekor untuk jenis mutiara.
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi mengatakan, kegiatan ini sudah dilakukan tersangka selama tiga bulan terakhir. Sebelumnya, kegiatan tersebut dilakukan di hutan cagar alam di daerah Pelabuhan Jayanti, Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Selanjutnya pindah ke sebuah rumah di Kampung Kertajadi RT 04 RW 01 D5 Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur terhitung sejak hari Kamis (15/3).
"Dalam melakukan kegiatan usahanya ini, pelaku tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)," kata Samudi saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (19/3).
Atas perbuatannya tersangka dinilai melanggar Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Dari kasus itu, polisi mengamankan 39 kantong plastik berisi baby lobster masing-masing kurang lebih 400 kantong plastik, satu mesin sirkulasi air merek Resun tipe LP-100, satu mesin Water Chiller (pendingin air) merek Resun tipe CL650.
Lalu, sebuah tabung okslgen ukuran sedang, dua buah tabung oksigen ukuran kecil, sebuah kunci inggris, sepuluh buah saringan plastik kecil, sebuah saringan plastik besar dan satu) bundel kantong plastik pembungkus warna bening.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya174 Ribu benih lobster nyaris diekspor secara ilegal ke Singapura. Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan.
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaSelundupkan Benih Lobster, 3 Orang Ditangkap Polisi di Bogor
Baca SelengkapnyaPolisi akan melakukan pendalaman terkait tempat-tempat pemasok BBL yang berpotensi saling berkaitan.
Baca Selengkapnya