Jual memori handphone berisi film porno, pemuda di Medan ini ditangkap polisi
Merdeka.com - Seorang pemuda berinisial IR (22), ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Medan. Dia kedapatan menjual kartu memori handphone berisi video porno.
"Pelaku kita amankan di kawasan Jalan Sutrisno, Medan belum lama ini," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah, Jumat (3/11).
IR ditangkap setelah petugas mendapat informasi mengenai adanya orang yang menyebarluaskan video porno. Dia menawarkannya melalui media sosial.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
Penyelidikan dilakukan, petugas akhirnya menangkap pelaku di Jalan Sutrisno, Medan. Dari tangannya diamankan kartu memori 32 GB yang ternyata berisi video porno dan 1 unit ponsel.
Menurut keterangan IR, video itu dia download dari internet. "Pelaku kemudian menyalinnya ke dalam kartu memori HP untuk dijual kepada orang lain," ujar Febriansyah.
Kartu memori yang sudah 'diperkaya' dengan konten porno ini dijual dengan harga bervariasi. Memori ukuran 4 GB dibanderol Rp 90 ribu, 8 GB Rp 130 ribu, 16 GB Rp 170 ribu dan 32 GB Rp 240 ribu.
IR mengaku sudah 10 kali menjual kartu memori berisi video porno. "Sejak 2 bulan lalu," tegas Febriansyah.
Polisi masih memproses dan mendalami kasus ini. "Pelaku ditahan. Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan akun @balapca yang ternyata menjual konten video porno anak-anak.
Baca SelengkapnyaPemuda di Pasuruan diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial
Baca SelengkapnyaOrang tua atau W melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.
Baca SelengkapnyaPria asal Bekasi ini ditangkap terkait kasus dugaan penjualan video porno anak dibawah umur.
Baca SelengkapnyaSetelah ajakan hubungan intim ditolak, tersangka MRI malah mengirimkan video asusila berisi konten alat kelaminnya pada tanggal 26 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Baca SelengkapnyaWadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, merupakan admin dari sejumlah grup yang berisikan video porno
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaAda 398 pelanggan yang dibagi dalam 3 grup kategori
Baca SelengkapnyaBisnis ilegal itu diketahui setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan link penjualan konten porno di media sosial X.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas terhadap konten pornografi anak.
Baca Selengkapnya