Jual miras di bulan Ramadan, 2 warga Bekasi diciduk polisi
Merdeka.com - Meski sudah memasuki bulan suci Ramadan, dua orang warga Bekasi, Jawa Barat, tetap nekat menjual minuman keras. Ironisnya, lapak mereka jualan tidak mempunyai izin jual minuman keras dari pemerintah Kota Bekasi. Alhasil, keduanya ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, keduanyanya adalah Silalahi yang ditangkap di rumahnya daerah Pengasinan, Rawalumbu. Sedangkan, Vinsensius Evando ditangkap di Pondok Timur Indah 2 Mustikajaya.
"Kami menyita ribuan botol minuman keras dari kedua tersangka," kata Jarius di Bekasi, Jumat (18/5).
-
Apa yang ditemukan di gudang anggur? Petani anggur lokal, Andreas Pernerstorfer, menemukan tulang mammoth di gudang anggurnya di Gobelsburg, Krems, dekat Wina.
-
Dimana kendi anggur ditemukan saat digali? Saat diserahkan, artefak ini disertai dengan surat asal, yang menyatakan bahwa benda itu telah diserahkan kepadanya setelah ditemukan oleh Jerman pada tahun 1943 selama penggalian di ujung paling selatan Terusan Korintus.
-
Biji anggur apa yang ditemukan? Arkeolog yang sedang melakukan penggalian di situs Aşağıseyit Höyük, Turki mengungkap sebuah temuan yang memiliki sejarah panjang, yaitu biji anggur berumur 3.500 tahun.
-
Di mana botol itu ditemukan? Peter Allan, 50 tahun, menemukan botol dari masa Victoria itu ketika dia membuka lantai tempat botol wiski itu tertinggal.
-
Apa itu Arak Bako? Arak Bako adalah sebuah bentuk rasa kegembiraan pihak bako atau saudara perempuan dari pihak ayah keluarga garis ibu dari pihak ayah.
-
Siapa yang menemukan botol itu? Seorang tukang ledeng di Morningside, Edinburgh, Skotlandia, kaget ketika dia membongkar lantai sebuah rumah menemukan sebuah botol berisi pesan tertulis di kertas berusia 135 tahun.
Ia merinci, dari pelaku Silalahi polisi menyita bir angker 7 karton berisikan 84 botol, bir hitam Guiness 2,5 krat berisikan 40 botol. Sedangkan di Vinsensius Evando, yaitu bir angker 59 karton, bir angker stout 25 karton, dan bir Guinnes 6 karton dengan masing-masing karton isi 12 botol.
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada penjual miras tanpa izin. Atas laporan itu kami datangi, dan benar terbukti," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan atau menjual miras tanpa izin sesuai dengan pasal 204 ayat (1) KUHP Pidana dan atau pasal 106 UU RI No. 7 tahun 20014 tentang perdagangan.
Dan atau pasal 9 ayat (1) Jo pasal 10 Perda Kota Bekasi No. 17 tahun 2009 Tentang Pengawasan dan pengendalian miras dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca Selengkapnya