Jual Miras Impor Ilegal Secara Online, 2 Warga Solo Ditangkap
Merdeka.com - Bea Cukai Solo kembali mengungkap peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di dalam sebuah bangunan wilayah Boyolali dan Solo, Rabu (12/08). Sebanyak 626 botol atau 52 karton miras ilegal berhasil diamankan.
Kepala Kantor KPPBC TMP B Surakarta, Budi Santoso mengatakan, miras ilegal tersebut juga dijual secara online di marketplace Shopee dengan akun toko Brinki_Store.
“Ini merupakan proses yang tidak sebentar. Jadi pelaku memasarkan miras ilegal melalui marketplace dengan menyembunyikan identitas pribadinya. Tetapi berkat keuletan unit pengawasan Bea Cukai Surakarta akhirnya hal ini dapat diungkap dan dilakukan penindakan,” ujar Budi, Jumat (14/8).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
Menurut Budi, penindakan tersebut dilakukan berkat adanya informasi terkait satu online shop di Shopee. Setelah ada laporan tersebut, pihaknya melakukan pengumpulan informasi dan penguatan analisisnya.
“Dan ternyata membuahkan informasi yang akurat. Ada orang yang menimbun dan menjual/menyediakan miras impor ilegal yang berlokasi di wilayah Kecamatan Nogosari, Boyolali dengan inisial HB,” katanya.
Di bangunan tersebut, lanjut Budi, ditemukan 46 karton atau sebanyak 562 botol dengan merk Black Labels, Jack Daniels, Jose Cuervo Especial, Red Label, dan Bacardi Carta Blanca. Miras yang ditemukan tersebut keseluruhannya diduga dilekati pita cukai palsu.
“Setelahnya, pengembangan informasi mengarah kepada suatu bangunan milik tersangka berinisial TC di daerah Laweyan, Solo. Petugas menemukan miras impor ilegal berjumlah 5 karton atau 64 botol dengan merk Bacardi Carta Blanca dan Absolute Vodka,” katanya.
Budi menambahkan, penindakan atas miras illegal ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 470.000.000. Kedua tersangka, HB dan TC telah melanggar pasal 54 jo 56 UU Cukai dan barang hasil penindakan beserta tersangka telah dibawa ke KPPBC TMP B Surakarta guna pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Diharapkan dari hasil pemeriksaan mendalam, jaringan peredaran serta jalur distribusi miras ilegal ini dapat terungkap. “Dengan upaya yang terus kami lakukan, kami berharap bisa menekan peredaran miras ilegal yang merugikan keuangan negara, kesehatan, dan ketertiban masyarakat,” pungkas dia. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca Selengkapnya