Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual motor hasil curian, ABG di Solo ini bagi hasil dengan ayahnya

Jual motor hasil curian, ABG di Solo ini bagi hasil dengan ayahnya Barang bukti sepeda motor curian di Solo. ©2017 merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Sungguh miris, orangtua yang baik biasanya akan mengajari anaknya berbuat baik juga. Namun berbeda dengan yang terjadi di Solo. Seorang ayah justru merestui anaknya yang baru lulus SMP mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat. Uang hasil perbuatan jahat tersebut kemudian dibagikan kepada ayah kandung dan teman yang membantunya.

Pencurian tersebut dilakukan FF (15) di Kampung Badran, Purwosari, Laweyan, Solo, Minggu (12/11) lalu. Saat beraksi FF dibantu rekannya bernama GK (17). Saat itu FF melihat sepeda motor Honda Beat AD 6161 VA terparkir di depan sebuah kafe tidak terkunci stang. Tanpa berpikir panjang ia memanggil GK untuk memindahkan sepeda motor tersebut.

"Jadi GK ini perannya mendorong sepeda motor bidikan dengan menggunakan sepeda motor Honda C70 AD 6011 NH miliknya. Kemudian keduanya membawa motor hasil curian tersebut ke kontrakan GK di kampung Krembyongan, Banjarsari, Solo," ujar Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, Rabu (22/11).

Sehari berlalu, FF melaporkan hasil pencurian tersebut ke ayah kandungnya bernama Benny Bunyamin Brands (47). Karena kepepet tidak memiliki uang, Benny akhirnya menyarankan untuk membawanya ke tukang kunci.

Setelah itu FF langsung menjualnya melalui jejaring media sosial. Tak butuh waktu lama, sepeda motor yang tawarkan laku. Namun dengan cara tukar tambah dengan sepeda motor Honda C70 berplat nomor AD 5126 KS. FF pun msih mendapatkan uang tambahan senilai Rp 500 ribu.

"Uang Rp 500 ribu itu kemudian dibagi, FF Rp 150 ribu, Benny Rp 150 ribu, dan GK, Rp 200 ribu," urainya.

Namun berkat adanya laporan kehilangan dari warga, keberadaan para pelaku bisa dilacak. Hingga akhirnya, aparat Polresta Surakarta langsung menciduk para pelaku di rumah masing-masing.

"GK dan FF akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan, Benny dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Pemufakatan Jahat dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sindikat Ini Beli 1.000 Motor Bodong Lewat Facebook, Diperbaiki Lalu Diselundupkan ke Vietnam
Sindikat Ini Beli 1.000 Motor Bodong Lewat Facebook, Diperbaiki Lalu Diselundupkan ke Vietnam

Direskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat penyelundupan 1.000 unit sepeda motor bodong yang akan dikirim ke Vietnam oleh dua orang penadah.

Baca Selengkapnya
Kesal Motor Sering Digadaikan Diam-Diam, Ayah di Palembang Penjarakan Anak Kandung
Kesal Motor Sering Digadaikan Diam-Diam, Ayah di Palembang Penjarakan Anak Kandung

Kesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.

Baca Selengkapnya
Setahun Beraksi, Dua Maling Motor di Bekasi Mampu Beli Mobil
Setahun Beraksi, Dua Maling Motor di Bekasi Mampu Beli Mobil

Uang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.

Baca Selengkapnya
Bocah SMP Nekat Curi Motor RX King Polisi
Bocah SMP Nekat Curi Motor RX King Polisi

Sepada motor yang terparkir di teras rumah itu lantas dibawanya kabur.

Baca Selengkapnya
Gadaikan Motor Istri, Pria Garut Ditangkap
Gadaikan Motor Istri, Pria Garut Ditangkap

Seorang pria di Garut, NTH (26) dijebloskan ke penjara. Dia berhadapan dengan hukum karena menggelapkan sepeda motor istrinya SN (23).

Baca Selengkapnya
Motornya yang Hilang Dibegal Dijual di FB, Korban Lapor Polisi Malah Dipalak Rp1 Juta
Motornya yang Hilang Dibegal Dijual di FB, Korban Lapor Polisi Malah Dipalak Rp1 Juta

Anggota yang diduga memalak korban begal sedang diperiksa propam.

Baca Selengkapnya
Honda Brio Milik Bos Rental Mobil Dijual Rp25 Juta, Dioper ke Anggota TNI Rp40 Juta
Honda Brio Milik Bos Rental Mobil Dijual Rp25 Juta, Dioper ke Anggota TNI Rp40 Juta

Mobil Honda Brio bernomor polisi B 2694 KZO yang dibawa kabur oleh penyewa warga Pandeglang bernama Ajat Supriyatna.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Mobil Bodong Jaringan Sukoharjo, Begini Modus Pelaku Hingga Raup Puluhan Juta
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Mobil Bodong Jaringan Sukoharjo, Begini Modus Pelaku Hingga Raup Puluhan Juta

Pengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.

Baca Selengkapnya
Bantu Bapak-Bapak yang Harus Dorong Motor karena Rantai Putus, Aksi Pria Ini Tuai Pujian Warganet
Bantu Bapak-Bapak yang Harus Dorong Motor karena Rantai Putus, Aksi Pria Ini Tuai Pujian Warganet

Pria itu pun menawarkan bantuan untuk mendorong motor bapak-bapak tersebut ke bengkel terdekat.

Baca Selengkapnya
Korban Siswi SMPN 101 yang Diculik Sempat Syok: Mamah Aku Masih Hidup Enggak Sih?
Korban Siswi SMPN 101 yang Diculik Sempat Syok: Mamah Aku Masih Hidup Enggak Sih?

FA pun langsung menodongkan pisau kepada SA untuk mencoba merampas barang berharga miliknya.

Baca Selengkapnya
Belasan Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Modus Test Drive Akhirnya Dibekuk
Belasan Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Modus Test Drive Akhirnya Dibekuk

Pelaku BR juga baru keluar LP Pemuda Tangerang bulan Maret 2023 dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya