Jual Obat Covid-19 Tanpa Resep Dokter & di Atas Harga Eceran, Pemilik Apotek Diciduk
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Banten melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek diduga menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tanpa resep dokter. Sidak ini dilakukan karena mulai langkanya obat untuk Covid-19.
Dir Reskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat mengatakan, sidak ke sejumlah apotek itu berdasarkan laporan dari masyarakat. "Ya, berdasarkan laporan dari masyarakat personel Dit Reskrimum Polda Banten dan Sat Reskrim Polres jajaran melakukan pengecekan ke beberapa apotek," kata Ade Rahmat, Senin (12/7).
Ade mengatakan, seorang pedagang berinisial F (47) ditangkap di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah pelaku menjual obat di atas harga eceran.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang melakukan penelitian tentang penanganan Covid-19 oleh polisi? Disertasi yang berjudul 'Evaluasi Kebijakan Operasi Aman Nusa II dalam Penanganan Covid-19 oleh Polrestabes Bandung,' karya Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung, menyoroti peran kritis Polri dalam mengimplementasikan strategi efektif yang mengintegrasikan keamanan dan kesehatan publik.
"Dia ditangkap karena menjual obat Oseltavimir dari harga awal Rp260.000 menjadi Rp700.000 dan tanpa resep dokter. Pelaku mencoba mencari keuntungan di tengah pandemi Corona," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menambahkan, pelaku ditangkap dari toko apoteknya di Perumahan Citra Raya, Tangerang. Dari situ, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap apotek tersebut dan diamankan obat dan uang hasil penjualan obat tersebut menjadi barang bukti," ujar Edy.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, karena hasil tes PCR menyatakan positif Covid-19, pelaku diisolasi.
"Tersangka dibantarkan penahanannya, karena hasil test PCR dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini di isolasi di RS. Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
"Tersangka dikenakan Pasal 107 Jo Pasal 62 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN dan Pasal 62 Jo Pasal 10 Huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.000," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaBarang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaSebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.
Baca SelengkapnyaKasus narkotika yang kini lebih marak diselundupkan dalam bentuk bahan baku
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaPelaku ME beraksi saat membeli rokok di sebuah warung sembako milik warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara mendalami pemilik 'Apotek' narkoba yang berada di tengah-tengah Kampung Bahari
Baca SelengkapnyaTerungkap sejumlah fakta penculikan, penganiayaan, pemerasan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), pemuda penjual kosmetik di kawasan Sandratek.
Baca SelengkapnyaNarkoba produksi pabrik rumahan ini ternyata masuk dalam jaringan narkoba internasional yang digerebek di rumah kawasan Tajur, Citeureup, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca Selengkapnya