Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual obat pencandu narkoba, dokter Lapas divonis 3 tahun bui

Jual obat pencandu narkoba, dokter Lapas divonis 3 tahun bui

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan hukuman tiga tahun penjara terhadap seorang dokter khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya, di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/8).

Dalam amar putusan, dokter Lapas bernama Harryanto Budhi, terbukti bersalah dengan sengaja menjual narkotika jenis saboxone masuk kategori golongan tiga, secara bebas.

Sebab saboxone harusnya diberikan pada seorang pecandu narkoba, pengambilannya menggunakan resep dan pendampingan seorang dokter. Namun oleh terdakwa dijual secara bebas pada pecandu narkoba.

"Maka dengan ini menyatakan terdakwa dokter Harryanto Budhi terbukti bersalah melanggar pasal 124 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman tiga tahun penjara," terang hakim ketua sidang Arif Sosiawan, dalam bacaan amar putusannya, Selasa (30/8).

Putusan vonis tiga tahun penjara ini, maka hakim mengabaikan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Endro Riski yang menuntut lima tahun penjara.

Pertimbangan hakim yang meringankan hukuman, karena terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan. Jasanya sebagai seorang dokter juga masih dibutuhkan di tengah masyarakat.

Namun, karena terdakwa sebagai seorang dokter yang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba. Maka terdakwa tetap harus menjalani hukuman.

"Sebagai seorang dokter harusnya membantu program pemerintah. Bukannya, ikut terlibat menjual narkoba secara bebas. Maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, dengan menjalani hukuman," ucap Arif Sosiawan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa langsung berdiri mengajukan keberatan. "Keberatan. Saya akan melakukan banding," kata dokter Harryanto Budhi.

Sementara kuasa hukum terdakwa Rudy Sapoelete menilai, apa yang dikatakan kliennya sudah benar. Sebab, apa yang dilakukan terdakwa itu menjalankan profesinya sebagai seorang dokter.

"Kalau tidak didasari dengan undang-undang kedokteran dan kode etik, klien saya tidak mungkin akan menjalankan dengan memberikan obatnya. Karena dia (Harryanto Budhi) menjalankan tugasnya sebagai dokter sesuai dengan Undang-undang dan kode etik kedokteran. Harusnya klien saya itu menjalani kode etik," tandas Rudy Sapoelete. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP