Jual Obat Penggugur Kandungan, Pria Asal Demak Diciduk Polisi
Merdeka.com - Polisi menangkap pria pelaku penjual obat ilegal penggugur kandungan di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial S (43), asal Demak itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengguguran bayi.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono menegaskan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus aborsi diwilayah Balaraja.
"S ditangkap di Jawa Tengah, setelah terbukti menjual obat penggugur kandungan kepada sepasang kekasih," kata Jarot, Senin (31/5).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
Sebelumnya, Polsek Balaraja mengungkap perbuatan aborsi yang dilakukan pasangan bukan suami istri dengan mengonsumsi obat yang dijual S.
Hasil dari penangkapan pria asal Demak itu, polisi memperoleh sejumlah obat-obatan yang saat ini telah disita polisi untuk dijadikan barang bukti. Di antaranya 13 butir pil Opistan, 15 butir pil merek Cytotec (obat penggugur kandungan), 340 butir kapsul lancar haid Tiau Keng Poo, 14 butir pil Mefenamic Acid, 14 butir pil Amoxcillin, 7 butir pil Gastrul dan berbagai macam alat bantu seks dan obat kuat impor.
"Kita amankan berbagai macam obat, dan juga alat kontrasepsi impor. Kami juga amankan uang senilai Rp500 ribu yang merupakan hasil penjualan obat penggugur kandungan," terang Jarot.
Dari hasil pemeriksaan, bisnis obat terlarang itu sudah dilakukannya selama kurang lebih 4 tahun. Tersangka S mengaku menjual produk farmasi ilegal itu di media online dan pemesanan dilakukan menggunakan aplikasi pesan WhatsApp.
"Kalau menjualnya lewat media sosial, tapi untuk transaksinya, si pembeli diminta menghubungi lewat aplikasi pesan. begitu pun pembayaran yang menggunakan sistem transfer," jelas Jarot.
Pelaku juga menyebutkan, selama dia menjalankan bisnis tersebut, sudah 31 pasangan yang berhasil menggurkan kandungannya dengan obat yang dijual pelaku dan itu ditunjukkan melalui testimoni.
"Keterangan pelaku, sudah 31 pasangan yang berhasil melakukan tindakan itu menggunakan obat yang dijualnya, tapi hal ini masih kita dalami," ucap dia.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan Pasal 194 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki iklan jasa konsultasi aborsi dan penjualan obat penggugur kandungan di Facebook.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi didampingi Kanit Reskrim AKP I Gede Gustiyana WK mengungkapkan kronologi peristiwa.
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaKorban sebelumnya dibunuh kekasih gelapnya berinisial A di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).
Baca SelengkapnyaKorban ternyata sudah dua kali mengalami kehamilan. Kehamilan pertama, juga dilakukan aborsi.
Baca SelengkapnyaKini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
Baca SelengkapnyaPelaku merekam adegan persetubuhan antar anaknya dengan pacarnya di sebuah kontrakan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pembuang bayi laki-laki di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kabupaten Bogor, Jumat (5/7). Pelaku merupakan perempuan berinisial TE (42).
Baca SelengkapnyaKorban diketahui mahasiswi Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik. Dia merupakan pendatang yang berasal dari Padang Utara, Padang, Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaBarang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.
Baca SelengkapnyaPelaku tidak tahu siapa laki-laki yang telah menghamilinya.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca Selengkapnya