Jual obat terlarang, lulusan keperawatan di Cilacap dibekuk polisi
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Petugas membekuk seorang pelaku yang merupakan lulusan sekolah keperawatan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilacap, AKP Sumanto mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial TGH (29) lulusan D3 keperawatan. Dia warga Jalan Desa Karangjengkol Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 16 butir obat Alprazolam 1 mg, 10 butir obat Riklona 2 mg, uang tunai sisa hasil penjualan obat sebanyak 100 ribu rupiah. Serta 1 unit HP yang diduga sebagai alat transaksi obat.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
"Pelaku ditangkap pada hari Kamis (23/2) pukul 13.00 WIB di Desa Ciwuni ikut Desa Ciwuni Kecamatan Kesugihan" kata Sumanto, Senin (27/2)
Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat tentang peredaran obat terlarang di wilayah kesugihan Cilacap.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal primer 62 sub pasal 60 ayat 2 dan 3 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," pungkasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang residivis narkoba yang baru saja keluar penjara pada September 2024, menyamar sebagai anggota Polda Lampung berpangkat Bripda untuk menipu korban.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaApotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaDia sekurangnya delapan kali mengawal pengiriman sabu-sabu dan ekstasi via Pelabuhan Bakauheni
Baca Selengkapnya