Jual pasangan lesbinya, cewek tomboi dibui 20 bulan
Merdeka.com - Sheila Anggun Said alias Ella (22), dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/3). Perempuan berpenampilan layaknya laki-laki ini dinyatakan bersalah menjual teman wanitanya kepada pria hidung belang.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Majelis hakim diketuai Agus Setiawan juga mendenda Sheila sebesar Rp 1 juta. Jika tidak membayarnya, dia harus menjalani 3 bulan penjara.
Sheila dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Bagaimana cara pelacur mendapat penghasilan? …Jika wanita mengiringkan seorang gadis dan mengantarkannya ke rumah seorang pemuda, atau jika ada wanita memberi tempat untuk pertemuan yang tidak senonoh antara seorang pemuda dan seorang gadis, karena mendapat upah dari pemuda dan gadis itu, kedua wanita baik yang mengantarkan gadis maupun yang menyediakan tempat itu dikenakan denda 4000 oleh raja yang berkuasa sebagai penghapus kesalahannya…
-
Apa itu tukang selingkuh? Tukang selingkuh bisa saja berubah dan menghentikan kebiasaannya, namun hal ini tidak mudah. Merasa kasihan pada pasangan yang telah disakiti tidak cukup untuk mencegah seseorang berselingkuh di masa depan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana cara wanita menawarkan jasa pacar jalanan? Di sebelah stasiun kereta bawah tanah di Shenzhen, seorang wanita muda mendirikan kios dengan tanda yang tertulis 'Satu yuan (Rp2.200) untuk pelukan, 10 yuan Rp22.000) untuk ciuman, 15 yuan (Rp33.000) untuk menonton film bersama.'
-
Siapa yang bisa berselingkuh? Perbuatan ini tidak hanya terbatas pada pasangan yang sudah menikah, melainkan seringkali juga terjadi dalam hubungan pacaran.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Sheila selama dua tahun penjara.
Begitu pun, baik JPU maupun terdakwa menerima vonis hakim. Putusan itu pun langsung berkekuatan hukum tetap.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Sheila menjual teman wanitanya berinisial PR yang masih di bawah umur kepada sejumlah pria hidung belang. Pacarnya itu dia banderol Rp 500 ribu sekali kencan. Hasil penjualan korban dia gunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Perkara ini terungkap setelah PR tidak pulang ke rumah sejak Mei 2012. Orang tuanya pun melapor ke Polresta Medan pada 15 Juli 2012.
Setelah keberadaan PR diketahui, personel Polresta Medan pun melakukan penyamaran. Dia berpura-pura untuk mem-booking ABG itu melalui perantara seorang pria yang disebut sebagai Bang Toga (DPO).
Bang Toga menghubungi Sheila. Kemudian mereka bertemu di bawah jembatan tol Jalan Denai. Saat itu, Sheila membujuk PR dengan mengatakan, "Yang, abang ini mau bayar Rp 500 ribu," ujarnya.
Setelah uang diserahkan, PR masuk ke dalam mobil. Tak lama kemudian, Sheila pun ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Medan. Selanjutnya, korban dikembalikan kepada orangtuanya.
Dalam pemeriksaan, Sheila mengaku berperan sebagai germo selama PR kabur dari rumah. Uang hasil penjualan remaja itu kepada laki-laki hidung belang digunakan bersama untuk biaya makan, bayar uang kos, beli TV dan perlengkapan lain. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaKorban awalnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Bekasi, namun justru dijadikan PSK.
Baca SelengkapnyaPria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Baca SelengkapnyaKasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaSebelum menjajakkan bisnis haramnya, SHP terlebih dahulu mencari talent yang biasa diajak bekerja untuk pembuatan video porno.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaUntuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Baca Selengkapnya