Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Ribuan Kosmetik Mengandung Merkuri, Pasutri di Aceh Ditangkap

Jual Ribuan Kosmetik Mengandung Merkuri, Pasutri di Aceh Ditangkap Konferensi pers kasus penjualan kosmetik mengandung merkuri di Polresta Banda Aceh. ©2022 Merdeka.com/Alfath Asmunda

Merdeka.com - Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dibekuk polisi karena menjual kosmetik ilegal. Ribuan kosmetik itu tak memiliki izin edar dan label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil uji laboratorium BPOM Aceh, kosmetik yang dijual pasutri ini mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama memaparkan dua orang yang ditangkap berinisial HG (56) dan istrinya NH (40). Mereka tinggal di Kecamatan Darul Imarah, yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

"Ada 92 jenis produk kosmetik yang kami amankan beserta satu timbangan digital, buku catatan penjualan, dan satu unit telepon seluler di rumah pelaku," katanya, Senin (14/11).

Hasil Patroli Siber

Dia menjelaskan, penjualan kosmetik ilegal itu terbongkar dari penelusuran BPOM Aceh lewat patroli siber. Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku. Namun pasutri itu sempat melakukan perlawanan.

Petugas BPOM lalu melaporkan temuan kosmetik ilegal tersebut ke Polsek setempat dan meneruskannya ke Reskrim Polresta Banda Aceh.

"Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polresta Banda Aceh pun datang ke lokasi. Namun, pelaku tetap tak mengizinkan petugas masuk ke dalam rumah, hanya sebatas negosiasi agar produk-produk tersebut tidak disita," ujar Fadillah.

Pada malam harinya petugas bersama dengan perangkat desa setempat, akhirnya bisa masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan. Pasutri itu pun kemudian digelandang ke Mapolresta Banda Aceh.

Dipasok dari Sumatera Utara

Menurut keterangan pelaku, mereka memperoleh kosmetik itu dari beberapa toko online yang tersebar di Sumatera Utara. Mereka lalu menjual produk kosmetik melalui WhatsApp. Pasutri ini juga memakai jasa ekspedisi untuk mengirim barang.

"Ada juga pembeli yang datang langsung ke rumah pelaku," jelas Fadhillah.

Menurut Fadhillah, pasutri itu dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 miliar.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM

Polisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.

Baca Selengkapnya
3 Pengusaha Skincare Mengandung Merkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka
3 Pengusaha Skincare Mengandung Merkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka

Polisi sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi

Baca Selengkapnya
Ini Identitas 3 Pengusaha Makassar yang Jual Skincare Mengandung Merkuri
Ini Identitas 3 Pengusaha Makassar yang Jual Skincare Mengandung Merkuri

Dari hasil uji laboratorium tersebut ditemukan bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan pada skincare yang mereka produksi.

Baca Selengkapnya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya

Ratusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Maxie Glow Angkat Bicara Usai Skicarenya Masuk Daftar Produk Berbahaya Polda Sulsel
Maxie Glow Angkat Bicara Usai Skicarenya Masuk Daftar Produk Berbahaya Polda Sulsel

Maxie Glow masuk daftar produk skincare berbahaya yang dirilis Polda Sulsel

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya

Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Miris, Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jual Sabu Demi Kebutuhan Rumah Tangga
Miris, Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jual Sabu Demi Kebutuhan Rumah Tangga

Pasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM
Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.

Baca Selengkapnya
Ribuan Obat Kuat Ilegal Ditemukan di Bali, Mereknya Bikin Heboh
Ribuan Obat Kuat Ilegal Ditemukan di Bali, Mereknya Bikin Heboh

Selain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.

Baca Selengkapnya