Jual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai, Produsen di Madura Disanksi Bea Cukai
Merdeka.com - Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur memberikan sanksi denda kepada para produsen rokok ilegal. Mereka terbukti memproduksi dan menjual rokok tanpa pita cukai di sejumlah toko dan pasar tradisional di Pulau Madura, Jawa Timur.
"Selain memberikan sanksi denda dengan membayar sejumlah uang, kami juga memberikan teguran kepada perusahaan rokok yang terbukti memproduksi dan menjual rokok tanpa pita cukai tersebut," kata Pemeriksa Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, dalam keterangan pers. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (10/9).
Sebanyak enam merk rokok ilegal atau tanpa pita cukai ditemukan petugas dijual bebas di sejumlah toko dan pasar tradisional di Pulau Madura dengan harga jauh lebih murah. Kisaran Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per bungkus.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Apa yang dijual di pasar murah? 'Untuk beras kami jual dengan harga Rp8.500 atau Rp42.500 per lima kilogram. Jadi harganya terjangkau oleh masyarakat. Apalagi kalau harga beras di pasaran mencapai Rp10-12 ribu. Selain beras, kami juga bawa minyak, gula, dan tepung terigu,' kata Ardiansyah Kristianto, PJS Asisten Manajer Bulog Surakarta, dikutip dari YouTube Liputan6 pada Rabu (9/8).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana dampak kemasan rokok polos tanpa merek pada perekonomian nasional? Parahnya lagi, lanjut Nadlifah, usulan Kemenkes untuk mendorong kemasan rokok polos tanpa merek tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat serta menekan perekonomian nasional.
Pihaknya kemudian menggelar operasi gabungan antara pihak Kantor Bea Cukai Madura, Pemkab Pamekasan, Polres dan TNI dari Sub Denpom V/4-3 Pamekasan beberapa waktu lalu.
Fokus operasi di 13 pasar tradisional di Kabupaten Pamekasan. Saat ini pihaknya berhasil menyita sebanyak 50.296 batang rokok ilegal.
"Dari sebanyak 50.296 batang rokok ilegal yang berhasil kami sita ini, potensi kerugian negara mencapai Rp26 juta lebih," katanya, menjelaskan.
Operasi pasar oleh tim gabungan ini merupakan bagian dari operasi kegiatan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di bawah koordinasi Kantor Bea dan Cukai Madura.
Tim menyusuri pasar dan toko di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Antara lain di Kecamatan Pamekasan, Tlanakan, Pademawu, Galis, Kecamatan Larangan dan Kecamatan Kadur.
Selain menggelar operasi dan menyita rokok ilegal yang tidak bercukai, petugas juga menyampaikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat tentang ketentuan peredaran rokok ilegal dan larangan peredaran rokok ilegal.
"Melalui operasi ini, kami mau menurunkan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan ini secara khusus dan Madura pada umumnya, sekaligus juga memberikan arahan kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal," jelas dia.
Tesar menjelaskan, peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan DBHCHT di tiap daerah penghasil tembakau.
Padahal dari hasil cukai ini, masyarakat akan merasakan manfaatnya, karena dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada akhirnya diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan, peningkatan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, disamping pemberantasan peredaran rokol ilegal atau rokok tidak bercukai.
Pada operasi itu, petugas juga mengingatkan kepada para pedagang, pemilik toko dan kios di sejumlah pasar tradisional yang menjadi sasaran operasi agar tidak lagi menjual rokok ilegal atau rokok yang dikenal oleh warga Pamekasan dengan sebutan 'durno' ini.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal
Baca SelengkapnyaBea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaPenggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaMeskipun kebijakan kenaikan harga dan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi, namun mayoritas konsumen lebih memilih rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaSemakin tingginya harga rokok mendorong perokok pindah ke alternatif rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan survei yang dilakukan oleh Indodata, peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 46,95 persen pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca Selengkapnya