Jual sabu ke Sekretaris DPRD, Kasat Narkoba Polres SBB jadi tersangka
Merdeka.com - Kasat Narkoba Polres Seram Bagian Barat (SBB), Iptu YT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu kepada Sekretaris DPRD SBB berinisial MT.
Penetapan YT sebagai tersangka setelah Direktur Resnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Tien Tabero pada 3 Februari 2017 memerintahkan stafnya bersama propam polda melakukan penggeledahan di ruang kerja Kasat Narkoba Polres SBB di Piru.
"Ditresnarkoba Polda Maluku telah menetapkan Iptu YT sebagai tersengka setelah dilakukan penggeledahan di ruang kerjanya pada Kantor Satres narkoba Polres SBB dan menemukan sejumlah barang bukti," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (8/2).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Ditresnarkoba dan Propam Polda Maluku menemukan uang tunai Rp36 juta saat melakukan penggeledahan di ruang kerja kasat dan saat diinterogiasi, yang bersangkutan mengaku sebagian uang tersebut merupakan hasil penjualan narkoba kepada MT," tambah Rum.
Kemudian setelah dilakukan interogasi kepada yang bersangkuan, YT akhirnya mengaku telah menjual narkoba golongan satu jenis sabu-sabu kepada Sekretaris DPRD kabupaten berinisial MT.
Selain menemukan uang tunai Rp 3,6 juta, di ruang kasat narkoba Polres SBB ini juga ditemukan pil yang diduga mengandung Paracetamol, Carysoprodil dan Cafein sebanyak 10 butir yang dikemas dalam sebuah plastik bening.
Sebelumnya Wakapolda Maluku Brigjen Polisi Hasanuddin menjelaskan telah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu pol YT terkait dugaan penjualan satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seharga Rp 1,5 juta kepada sekwan SBB.
Menurut Wakapolda, dilakukannya pemeriksaan terhadap Iptu YT berawal dari pengkapan Sekretaris DPD Kabupaten SBB pada Senin, (29/1) 2018 di kamar 103 penginapan Kaweasi II Desa Waimital Kecamatan Kairatu.
Ironisnya, penggerebegan tersebut jutseru dipimpin Kasat Narkobe sendiri bersama sejumlah anak buahnya dan mendapat barang bukti berupa bong, pipet, (butiran) sisa pemakaian sabu, sebutir amunisi kaliber 7.62 mm dan uang tunai Rp 1,1 juta.
Setelah tersangka beserta barang bukti di Mapolres SBB, Maks malahan membuat pengakuan kalau barang haram tersebut dibeli dari salah satu anggota Polres berinisial Iptu YT.
Namun saat menjalani proses pemeriksaan pada Dires Narkoba Polda Maluku, Kasat Narkoba Polres SBB ini membantah barang bukti yang disita dari Sekwan SBB bukan miliknya, sehingga satu anggota Polres lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini akan dipanggil guna dimintai keterangan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaPil PCC itu sebelumnya diproduksi di rumah mewah Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.
Baca SelengkapnyaApotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Selengkapnya