Jual sabu, satpam di Sumenep diamankan polisi
Merdeka.com - Oknum satuan pengamanan (Satpam) di salah satu pasar kecamatan kota Sumenep berinisial RND diamankan karena membawa narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat kotor secara keseluruhan sekitar 1,7 gram, telepon genggam, dan sepeda motor.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang curiga atau menduga tersangka terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu.
"Tersangka RND ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Sumenep di areal Terminal Arya Wiraraja di Kecamatan Kota pada Senin (25/9) malam pukul 22.00 WIB," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (26/9).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, dia mengungkapkan, pihaknya melakukan pemantauan gerak-gerik tersangka hingga berada di areal Terminal Arya Wiraraja Sumenep.
Ketika berada di areal Terminal Arya Wiraraja tersebut, tersangka tertangkap tangan membawa tiga paket kecil berisi sabu-sabu yang dibungkus atau disembunyikan dalam gulungan isolasi warna hitam.
Suwardi menjelaskan, gulungan isolasi warna hitam berisi tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor secara keseluruhan sekitar 1,7 gram itu, ditemukan di lipatan celana bagian bawah sebelah kanan yang dikenakan tersangka.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus ditahan selama proses penyidikan.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiptu SU (40) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaTerbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaTiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Sinjai. Seorang di antaranya anggota Polri berinisial RS (38).
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca SelengkapnyaSaat itu, D berpura-pura menjadi pembeli sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca Selengkapnya