Jual Senapan Serbu M4 A1 Lewat Medsos, Dua Atlet Menembak di Sumsel Ditangkap
Merdeka.com - Dua atlet menembak, LA (45) dan CH (22) ditangkap polisi karena menjual secara bebas senjata api laras panjang jenis M4 A1 di media sosial. Kedua pelaku juga memperdagangkan 31 butir amunisi kaliber 7,66 mm.
Kedua pelaku ditangkap tim Cyber Polres Lubuklinggau di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Penangkapan berdasarkan penyelidikan mendalam oleh penyidik yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengungkapkan, petugas awalnya bertemu dengan seorang tersangka untuk transaksi penjualan senpi berikut amunisi seharga Rp40 juta. Kemudian, tersangka lain diamankan di sebuah hotel.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Siapa yang mengacungkan senjata api? Menurut dia kondisi seketika mencekam, karena dua dari gerombolan itu mengacungkan senjata api.
-
Siapa yang ditangkap saat menempatkan bahan peledak? Sejarahnya dimulai dari peristiwa 5 November 1605 O.S., saat Guy Fawkes, seorang anggota Gunpowder Plot atau Plot Bubuk Mesiu, ditangkap saat menempatkan bahan-bahan ledak di bawah ruangan Dewan Bangsawan.
-
Apa yang ditembak? Tiga pemuda yang menjadi korban penembakan yakni RS, DS dan YL.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Kedua tersangka menjualnya di media sosial, dari sana kami lakukan penyelidikan dan menangkap mereka," ungkap Harissandi, Senin (1/8).
Pemasok Diburu
Dari pemeriksaan, senpi itu mereka dapatkan dari seorang rekannya di Palembang dan selama ini digunakan untuk berburu. Saat dicek di Polda Sumsel, senjata yang biasa dipakai anggota TNI/Polri itu tidak terdaftar.
"Sedang kami kembangkan untuk mengungkap pemasoknya," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Polisi menduga aksi mereka bukan pertama kali dilakukan dan memiliki jaringan.
"Dari akun medsos tersangka, terbaca pernah menjual senjata jenis Glock dan laras panjang. Temuan ini perlu ditindaklanjuti," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.
Baca SelengkapnyaKasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaSenjata api ilegal itu dijualbelikan di marketplace setelah mendengarkan pengakuan para tersangka.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaDua remaja tersebut mengaku hendak menjual 'peralatan tempur' seharga Rp450 ribu.
Baca SelengkapnyaMenurut Djoko, Brigadir ZH sempat dalam pencarian Propam Polda Sulteng.
Baca SelengkapnyaDari puluhan senjata dibongkar polisi dan TNI itu, beberapa senjata di antaranya merupakan hasil modifikasi.
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap kasus jual beli Senpi ilegal.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk korek api yang berbentuk senjata, lanjut David, juga dibeli HRR ke temannya
Baca Selengkapnya