Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Surat Rapid Tes Antigen Palsu, Mahasiswa di Jember Diringkus Polisi

Jual Surat Rapid Tes Antigen Palsu, Mahasiswa di Jember Diringkus Polisi Mahasiswa di Jember Ditangkap karena jual surat rapid tes antigen palsu. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Imam Baihaki (24), seorang mahasiswa di Jember diringkus Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. Dia diduga terlibat jual surat hasil rapid tes antigen palsu. Dalam kurun tak sampai sebulan, tersangka berhasil menjual surat rapid palsu pada 44 orang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember ini diketahui masih berstatus mahasiswa.

Ia melakukan proses jual beli surat rapid tes antigen palsu sejak 25 Desember 2020 lalu, hingga akhirnya ditangkap polisi.

"Tersangka sudah melakukan perbuatan pidananya sejak 25 Desember 2020 lalu. Yang bersangkutan juga berstatus mahasiswa," kata Gatot, Senin (11/1).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah, pada Desember 2020, tersangka memposting di media sosial (Facebook) soal jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan antibody palsu.

Dari hasil postingan itu ada sekitar 20 orang yang memesan surat yang dibuat tersangka. Dari pemesanan itu, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,5 juta.

Bahkan, momentum pilkada serentak yang berlangsung pada desember lalu juga turut dimanfaatkan tersangka. Tersangka yang menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam), melayani pembuatan hasil rapid tes palsu pada 24 orang. Padahal, 24 orang itu diketahui reaktif dari hasil rapid tes asli.

"Tersangka lantas membuatkan hasil rapid tes yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp400 ribu," tegasnya.

Ia menambahkan, jika dihitung dari 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap, tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid tes sebanyak 44 lembar. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan hanphone.

"Tersangka dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 miliar, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tambahnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Fokus Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Edarkan Ganja Usai Beli via Instagram
Bukan Fokus Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Edarkan Ganja Usai Beli via Instagram

Kasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Dapat Imbalan Rp20 Juta, Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta
Dijanjikan Dapat Imbalan Rp20 Juta, Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Ia mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.

Baca Selengkapnya
Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup
Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup

Tersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pemuda di Kalideres Terbitkan Sertifikat Habib Palsu Sejak 2023 & Cuan Rp3 Juta per Orang
Duduk Perkara Pemuda di Kalideres Terbitkan Sertifikat Habib Palsu Sejak 2023 & Cuan Rp3 Juta per Orang

Website yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.

Baca Selengkapnya
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Ayah Pembuat Sertifikat Habib Palsu juga Dikenal Sebagai Habib Tapi Jarang Ceramah
Ayah Pembuat Sertifikat Habib Palsu juga Dikenal Sebagai Habib Tapi Jarang Ceramah

Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar

Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.

Baca Selengkapnya
Nomor dan Alamat Polsek Setiabudi Direstas, Pelakunya Mahasiswa asal Sumsel
Nomor dan Alamat Polsek Setiabudi Direstas, Pelakunya Mahasiswa asal Sumsel

Pelaku meretas alamat dan nomor telepon seluler Polsek Setiabudi dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian

Baca Selengkapnya
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng

Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)

Baca Selengkapnya
Kelakuan Pemuda Palembang jadi Polisi Gadungan, Pacari Mahasiswi untuk Kuras Hartanya
Kelakuan Pemuda Palembang jadi Polisi Gadungan, Pacari Mahasiswi untuk Kuras Hartanya

Polisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang

Baca Selengkapnya
Awalnya Viral Curi Rokok, Saat Ditangkap Pemuda di Malang Ternyata Punya Alat Isap Sabu
Awalnya Viral Curi Rokok, Saat Ditangkap Pemuda di Malang Ternyata Punya Alat Isap Sabu

Aksinya itu viral setelah korban mengunggah video rekaman CCTV ke media sosial

Baca Selengkapnya