Jual Tanah Galian Tanpa Izin, Kontraktor Proyek di Yogyakarta Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Praktik penjualan tanah uruk ilegal diungkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda DIY. Seorang tersangka berinisial YS (29) warga Paliyan, Kabupaten Gunungkidul ditangkap.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra menjelaskan bahwa YS adalah seorang kontraktor. Saat itu YS mendapatkan proyek pengerukan tanah di Jalan Laksda Adisutjipto KM 8, Tambakbayan, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
Tony menerangkan bahwa YS menyalahgunakan izin penggalian tanah yang digarapnya. Tanah galian atau uruk ini justru dijual oleh YS tanpa mengurus izin usaha pertambangan.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"YS sengaja tidak mengurus izin. (Tanah) dimasukkan ke dump truck terus dijual, itu yang tidak diperbolehkan, melanggar UU Minerba. YS tidak punya usaha izin penambangan IUP, IPR atau IUPK," kata Tony di Kantor BP3 ESDM DIY, Rabu (30/10).
Tony menerangkan dalam menjalankan proyeknya ini, YS menyewa ekskavator kepada pihak lain. Selain itu YS juga menyewa tiga buah dump truck untuk membawa tanah urug tersebut. Saat ini eskavator dan dump truck diamankan menjadi barang bukti.
"YS dijerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. YS kita lakukan penahanan," tegas Tony.
Terpisah Kepala Dinas PUP ESDM DIY Hananto menerangkan meski bukan lahan tambang, namun izin tetap harus dilakukan. Hal tersebut supaya diketahui material yang diambil akan dibawa ke mana atau dijual.
"Tinggal mengajukan izin saja ke Dinas Perizinan. Kemudian itu mekanismenya sudah ada di Perda Nomor 1 Tahun 2018. Kemudian secara rinci ada di Pergubnya juga. Jadi mengajukan izin saja nanti di sana akan ketahuan apa saja yang diperlukan untuk izin," ungkap Hananto.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca SelengkapnyaBerikut momen Menteri AHY 'menggebuk' mafia tanah yang meresahkan.
Baca SelengkapnyaTersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya
Baca SelengkapnyaSeorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengendarai dua unit mobil tiba di Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru
Baca SelengkapnyaYuvinus diketahui berperan sebagai perekrut, yang telah mengirim puluhan pekerja ilegal ke Kalimantan.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKPK tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir.
Baca SelengkapnyaTersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya