Jual temannya ke pria hidung belang, remaja 16 tahun ditangkap
Merdeka.com - Remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial MR diamankan polisi setelah diduga melakukan praktik human trafficking. Pelaku yang masih duduk di bangku sekolah itu menjual korban yang juga temannya dengan harga Rp 1,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra mengatakan, MR ditangkap berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya praktik perdagangan anak di bawah umur yang dijual untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Tersangka ditangkap di Kampung Sodong, Desa Cipendeuy Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat belum lama ini," katanya saat dihubungi, Jumat (2/3) malam.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Pada saat penangkapan pun anggota kami memergokinya sedang bertransaksi. Saat itu ada dua korban yaitu DK dan NR, yang akan dijual kepada pelanggannya, sambungnya.
Modus yang kerap dilakukannya untuk mencari korban adalah dengan cara merayu adik kelas atau temannya yang membutuhkan uang. Sementara lelaki yang menjadi pelanggannya pun didapat melalui kenalan atau temannya sendiri.
"Tersangka menawarkan kepada temannya yang butuh uang. Dari hasil yang didapatkan, tersangka dapat jatah Rp 500 ribu," terang Niko.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang senilai Rp 1,5 juta, tiga buah ponsel dan dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Niko mengungkapkan, tersangka termasuk ahli dan sangat hati-hati dalam melakukan aksinya. Biasanya, praktik itu dilakukan melalui media sosial atau aplikasi chatting wechat untuk berkomunikasi maupun saat bertransaksi.
"Dia peka terhadap setiap obrolan yang masuk. Jika ada orang baru, MR lebih waspada dan tak jarang menolak permintaan tersebut," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, MR mengaku sudah berhasil menjual sebanyak lima korban. Namun, pihak kepolisan mengaku akan melakukan penyelidikan lebih lanjut karena pekerjaan itu sudah dilakukan selama bertahun-tahun.
"Ngakunya udah lama (menjual perempuan). Tahunan lah (menurut penuturannya). Kami akan terus dikembangkan sebab ada kemungkinan ada korban lain," ujarnya.
MR dijerat Undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO)dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca SelengkapnyaPerekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Baca SelengkapnyaKorban awalnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Bekasi, namun justru dijadikan PSK.
Baca SelengkapnyaPelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca SelengkapnyaUntuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaKasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaDengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca Selengkapnya