Jual Tembakau Sintetis, Pria di Kota Bogor Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, menangkap seorang pengedar tembakau sintetis, KR (28). KR rupanya kerap membeli tembakau sintetis lewat media sosial Instagram kemudian dijual kembali.
"Informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sering memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintetis. Dia belanja di salah satu akun Instagram, lalu dijual kembali," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Tegus Prakoso, Jumat (20/1).
Kata Bismo, KR ditangkap di rumahnya, Kampung Pancasan Baru, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pasa Selasa (17/1)
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Apa saja contoh penipuan kos-kosan? Contohnya yang penipuan dengan meminta pembayaran melalui transfer bank tanpa konfirmasi atau jaminan yang jelas.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
Saat itu, kepolisian menggeledah rumah KR dan menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis sebera 30,7 gram dan sebuah kotak makan plastik berisi tembakau sintetis.
Selain itu, polisi juga menemukan beberapa plastik klip kosong dan sebuah ponsel serta sebuah timbangan.
"Dia mengakui semua tembakau sintetis itu miliknya untuk dijual. Dia belanja di Intagram," kata Bismo.
Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.9 tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnya"Dari tahun 2020 dan sudah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali," ujar Kasat Narkoba Polres Jaksel.
Baca SelengkapnyaBobby Joseph membayar uang Rp300.000 untuk mendapatkan narkoba tembakau sintetis
Baca SelengkapnyaKasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaBobby Joseph ditangkap polisi terkait kasus tembakau sintetis
Baca SelengkapnyaAksinya itu viral setelah korban mengunggah video rekaman CCTV ke media sosial
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaPromosikan Judi Online di Instagram, Selebgram Asal Jepara Diringkus Polisi
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca Selengkapnya