Jualan di Instagram, tembakau Gorila ganti nama jadi Arjuna
Merdeka.com - Ditresnarkoba Polda DIY membongkar jaringan penjual tembakau gorila. Sebanyak 1,45 kilogram tembakau gorila berhasil diamankan dari tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu bernama AK selaku pemilik, ANW dan DSP yang merupakan kurir penjual tembakau gorila.
Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Wisnu Widarto mengatakan ketiganya ditangkap di daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman. Sebelum melakukan penangkapan, polisi sempat melakukan pengintaian terhadap ketiganya.
"Transaksi jual beli dilakukan melalui Instagram. Barang (tembakau gorila) yang dijual tiga tersangka didapat dari Jakarta juga melalui Instagram," terang Wisnu di Mapolda DIY, Kamis (31/5).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa tersangka korupsi importasi gula? 'Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (30/3).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
Wisnu membeberkan, untuk menyamarkan jual beli tembakau gorila, ketiga tersangka mengganti nama produk dan kemasannya. Tembakau gorila diganti namanya menjadi tembakau Arjuna. Saat melakukan pengiriman barang, tembakau gorila ini oleh ketiga tersangka diaku menjadi suku cadang komputer.
"Tembakau gorila dikemas menjadi kemasan kecil. Ada yang 2,5 gram hingga 100 gram. Tersangka menjual kepada konsumen setiap 100 gram seharga Rp 5 juta," terang Wisnu.
Wisnu menambahkan sejumlah barang bukti turut diamankan dari ketiga tersangka. Diantaranya ada dua buah timbangan digital, sebuah gawai, alat press plastik dan alat penyemprot aroma.
"Tersangka sempat membeli dua kilogram tembakau gorila. Kemudian tembakau itu dikemas sesuai ukurannya. Sebagian tembakau gorila ini sudah diedarkan ke pengguna. Saat ini masih kami lacak siapa saja penggunanya dan siapa penyuplai utamanya," tutup Wisnu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaKasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.
Baca SelengkapnyaKasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaDA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaRezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.
Baca SelengkapnyaPelaku pun mengaku dapat menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi di pasaran, dibandingkan dijual tanpa kelengkapan surat-surat.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal hasil kerja sama dengan TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaModus operandi Ibra Azhari membeli barang haram narkoba dari tangan pelaku ADR.
Baca SelengkapnyaSi kembar Rihana dan Rihani segera diadili dalam perkara dugaan penipuan bermodus penjualan produk Apple. Keduanya telah diserahkan ke penuntut umum.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca Selengkapnya