Jualan es krim, 2 WN China di Bengkalis ditangkap
Merdeka.com - ZY (27) dan ZS (52), warga Jinli China ditangkap Imigrasi Bengkalis, Provinsi Riau karena diduga menyalahi ketentuan keimigrasian. Keduanya diketahui berjualan es krim.
"Informasi berawal dari masyarakat sejak 4 Februari kemudian langsung dilakukan penyelidikan," kata Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis Toto Suryanto kepada wartawan, Rabu (21/3).
Kedua warga asing ini dicurigai karena ketika melayani pembeli es krim menggunakan kode dan bahasa isyarat dan tidak menggunakan Bahasa Indonesia selama satu bulan berjualan.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan polisi China? Sang polisi bahkan tak segan turun tangan mempromosikan dagangan sang penjual dengan pengeras suara. 'Enam mao per setengah kilogram,' katanya. Saat salah seorang calon pembeli melirik, sang polisi turut menggiring sosoknya ke lapak.'Silakan kalau mau lihat dulu,' ungkapnya.
-
Kenapa polisi China mengusur pedagang? Dia diberi imbauan agar tak berjualan di lokasi. Sebab, hal tersebut diungkap sang polisi dapat memicu kecelakaan bagi diri sendiri dan pengguna jalan raya lainnya. 'Anda tidak bisa berjualan semangka di sini. Ini bisa mengganggu lalu lintas,' terangnya.
Ia mengatakan ZY memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan ZS hanya memiliki izin kunjungan namun mereka melakukan kegiatan jual beli di Bengkalis.
"Untuk ZS, melakukan kegiatan jual beli dan hal tersebut tidak termasuk dalam izin kunjungan, oleh karena itu diduga melakukan pelanggaran pidana keimigrasian," katanya.
Sedangkan ZY, anak dari ZS meskipun memiliki Itas dan bekerja di Indonesia, akan tetapi ZY memberikan kesempatan menyuruh kepada orang tuanya sendiri untuk melakukan pidana keimigrasian.
"Dengan dugaan pelanggaran itu, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan untuk penahanan diserahkan sepenuhnya ke penyidik, bisa kemungkinan ditahan dan kemungkinan juga tidak," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti milik kedua tersangka di antaranya, dua buku paspor, bungkusan es krim buatan Indonesia, kalkulator, dan uang berjumlah Rp 700 ribu hasil menjual es krim.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaDua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar ketika delapan orang di Jepang menjadi korban melaporkan kejadian dialaminya ke polisi.
Baca SelengkapnyaIde kreatif pedagang ala S3 marekting ini patut diacungi jempol!
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca SelengkapnyaTerlihat kedua bule itu sedang berkendara di Jalan Tol Bali Mandara.
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca SelengkapnyaTak hanya berjualan, warga negara asing (WNA) tersebut bahkan datang ke Tanah Air menggunakan visa turis.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca Selengkapnya