Jualan Online, Modus Baru Pengedar Obat Keras yang Diciduk Polres Jember
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba (SatReskoba) Polres Jember ramai tangkapan. Sebanyak 58 orang dari 52 kasus, terjaring terkait kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Puluhan tersangka tersebut diamankan hanya dalam tempo dua bulan.
"Selain Satreskoba Polres Jember, beberapa tersangka atau kasus juga hasil pengungkapan dari jajaran polsek yang ada di Jember. Mereka terjaring dalam kurun Januari hingga Februari 2021," tutur AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kasat Reskoba Polres Jember jumpa pers di Mapolres Jember pada Rabu (3/3).
Yang menarik, beberapa tersangka pengedar obat keras berbahaya tersebut memasarkannya lewat jalur online. Mereka menyasar para pelajar dan remaja melalui online marketplace.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
"Memang ada pergeseran modus. Ada yang menggunakan e-commerce untuk mengedarkan obat keras berbahaya. Pengiriman kebanyakan dari luar Jember," ujarnya.
Dika tidak merinci secara detail modus penjualan lewat toko online tersebut. Namun, obat keras tersebut dijual dengan kemasan khusus seperti permen. "Jadi dibungkus pakai kertas timah, seperti yang digunakan dalam bungkus rokok itu. Dijual per kemasan dengan harga Rp 20 ribu," papar Dika.
Dalam jumpa pers tersebut, polisi juga menunjukkan sebuah truk ekspedisi yang digunakan untuk pengiriman narkoba jenis sabu. "Kita intai lalu berhentikan dan digiring ke kawasan Jember kota, untuk digeledah dan ditemukan sabu," papar Dika.
Para tersangka tersebut dijerat dengan UU yang berbeda. "Untuk pengedar narkoba, kita kenakan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Jumlahnya ada 17 tersangka dari 15 kasus," ujar Dika.
Adapun untuk tersangka pengedar obat keras berbahaya dikenakan pelanggaran UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Jumlah pelaku mencapai 41 orang dari 37 kasus.
"Barang bukti yang diamankan untuk obat keras terdiri dari 35.780 butir Trihexyphenidyl dan 34.867 butir pil Dextro," ujar Dika.
Pengedar Di Bawah Umur
Dari 41 pelaku pengedar obat keras yang menyasar para pelajar itu, dua di antaranya merupakan tersangka di bawah umur. Mereka adalah remaja putus sekolah yang kemudian terjerat dalam sindikat peredaran obat keras.
"Berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, kedua anak ini kita perlakukan berbeda dengan pelaku dewasa. Seperti tahanannya yang dipisah," papar Dika.
Dengan banyaknya tersangka terebut, polisi membuat kebijakan khusus. "Tahanan sementara ada yang kita titipkan ke ruang tahanan Polsek. Karena mengacu pada protokol kesehatan tentang physical distancing di ruang tahanan," pungkas Dika.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPolisi turut menyita senjata jenis airsoft gun saat menangkap sindikat di Palembang
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini berawal dari pengakuan dua tersangka yang tertangkap akan mengedarkan 10 kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaPolres Jakbar tangkap dan tetapkan 29 orang yang terseret kasus judi online.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya