Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jubir BPN: Agak Mustahil Pak Kivlan Ingin Makar, Tapi Kita Uji di Pengadilan

Jubir BPN: Agak Mustahil Pak Kivlan Ingin Makar, Tapi Kita Uji di Pengadilan Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tak percaya Kivlan Zen menyuruh orang untuk membunuh 4 tokoh negara. Juru Bicara BPN Andre Rosiade mengatakan, Kivlan Zen merupakan sosok patriot yang telah mengabdi kepada negara.

"Masa seorang patriot negarawan seperti Pak Kivlan yang sudah mengabdi kepada negara ingin melakukan makar dan pembunuhan seperti itu," kata Andre kepada merdeka.com, Rabu (12/6).

Andre merasa mustahil bila mantan Kepala Staf Kostrad ABRI tersebut ingin melakukan hal-hal diluar konstitusional. Pasalnya, Kivlan memiliki banyak jasa untuk bangsa dan negara.

"Agak mustahil lah beliau ingin melakukan makar, tapi mari kita uji di pengadilan saja kita hormati proses hukum," tandas Politikus Partai Gerindra itu.

Andre menambahkan, pihaknya prihatin dengan kasus yang menimpa Kivlan dan mendoakannya supaya tabah. BPN juga ingin proses hukum yang dijalankan Kivlan berkeadilan dan transparan.

Andre menyebut, semua tuduhan akan dibuktikan di pengadilan. BPN berharap semua tuduhan yang disematkan kepada Kivlan tidak benar.

"Direktur hukum dan advokasi (BPN) kami terus berkoordinasi dengan Pak Kivlan dan keluarga untuk memberikan bantuan hukum mudah-mudahan tuduhan itu tidak terbukti karena kita tahu Pak Kivlan itu patriot yang banyak jasa," terangnya.

Sebelumnya, kepolisian mengungkap kelanjutan penanganan perkara kerusuhan pada 21-22 Mei lalu. Sejumlah orang sudah ditangkap bahkan menjadi tersangka termasuk purnawirawan TNI, Kivlan Zen, atas dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (11/6), Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari, menjelaskan soal kaitan Kivlan dengan peristiwa 21-22 Mei dan kepemilikan senjata api.

Namun sebelum Ari memaparkan, salah satu tersangka HK alias H Kurniawan alias Iwan sempat menceritakan Kivlan Zen memerintahkan dirinya membeli senjata. Perintah itu dia terima pada bulan Maret setelah dia bersama rekannya Udin melakukan pertemuan dengan Kivlan di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara.

"Di mana dalam pertemuan tersebut saya diberi uang seratus lima puluh juta untuk pembelian alat, senjata, yaitu senjata laras pendek dua pucuk, dan laras panjang 2 pucuk," kata H Kurniawan dalam video testimoni yang diputar kepolisian.

Selain H Kurniawan, lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang dibawa saat kerusuhan 21-22 Mei yakni AZ, IF, TJ, AD, dan AF. Mereka diberikan target membunuh empat tokoh nasional dan satu direktur lembaga survei pada 22 Mei. H Kurniawan mendapatkan target operasi Wiranto dan Luhut Panjaitan.

Ade Ari menambahkan, Kivlan juga memerintah HK alias Iwan dan Az mencari eksekutor pembunuhan. Selain itu, Kivlan juga pernah bertemu dengan para tersangka di parkiran masjid di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"KZ menunjukkan foto target lalu memberikan uang Rp5 juta untuk operasional," kata Ade.

Setelah mendapatkan informasi target yang diintai, kata Ade Ari, tersangka I dan Y sempat melakukan survei dua kali ke rumah direktur lembaga survei.

"Mereka sudah foto-foto ke kediaman, kemudian sudah dilaporkan ke tersangka KZ. Foto-foto dikirim ke tersangka A, lalu kirim ke KZ," jelasnya.

Atas pengakuan saksi dan penyidikan yang dilakukan kepolisian, kata Ade Ari, kepada dua tersangka baru KZ dan HM diduga ingin melakukan tindak pidana menguasai memiliki senpi ilegal tanpa hak, tanpa izin pasal 1 UUD tahun 1951 hukuman penjara seumur hidup.

"KZ ini berperan memberikan perintah kepada tersangka HK alias I dan AZ untuk dicari eksekutor pembunuhan. Peran selanjutnya memberikan uang Rp150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api. Setelah dapat 4 senjata api pun, ini tersangka KZ masih menyuruh HK mencari satu senpi panjang lainnya karena dianggap belum memenuhi standar. Kemudian KZ memberikan TO yang akan dieksekusi, yaitu 4 orang tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei. Kemudian KZ memberikan uang kepada Ir untuk melakukan pengintaian terhadap target, khususnya pimpinan lembaga survei. dari tangan tersangka KZ kami sita handphone antara KZ dan beberapa tersangka lainnya," jelas Ade Ari.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jawaban Anwar Usman Soal MK Disebut Mahkamah Keluarga: Keluarga Bangsa Indonesia
Jawaban Anwar Usman Soal MK Disebut Mahkamah Keluarga: Keluarga Bangsa Indonesia

Anwar tak bicara banyak terkait sidang etik MKMK dijalaninya hari ini.

Baca Selengkapnya
Beredar Video Prabowo Singgung 'Etik' saat Pimpin Rakornas Gerindra: Dulu Mau Jadi Menterinya Jokowi, Sekarang Nyerang
Beredar Video Prabowo Singgung 'Etik' saat Pimpin Rakornas Gerindra: Dulu Mau Jadi Menterinya Jokowi, Sekarang Nyerang

Saat sesi tanya jawab debat capres perdana, Prabowo ditanya Anies Baswedan soal putusan etik Hakim MK

Baca Selengkapnya
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Prabowo Menggelegar Soroti Pihak Haus Kekuasaan, Atur Sana Sini Pakai Kekuatan!
VIDEO: Prabowo Menggelegar Soroti Pihak Haus Kekuasaan, Atur Sana Sini Pakai Kekuatan!

Presiden Terpilih Prabowo Subianto berpidato di acara penutupan Kongres VI Partai Amanat Nasional (PAN) yang digelar, Sabtu (24/8/2024).

Baca Selengkapnya
Prabowo: Saya Tidak Takut Tak Punya Jabatan, Mas Anies Sorry Ye, Sorry Ye
Prabowo: Saya Tidak Takut Tak Punya Jabatan, Mas Anies Sorry Ye, Sorry Ye

Prabowo: Saya Tidak Takut Tak Punya Jabatan, Mas Anies Sorry Ye, Sorry Ye

Baca Selengkapnya
Kompolnas Ungkap Kondisi AKP Dadang Usai Tembak Mati Rekan Polisi: Kemarin Tidak Mau Makan, Sekarang Sudah Normal
Kompolnas Ungkap Kondisi AKP Dadang Usai Tembak Mati Rekan Polisi: Kemarin Tidak Mau Makan, Sekarang Sudah Normal

Kompolnas mengatakan, penyidikan yang dilakukan Polda Sumbar sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."

Baca Selengkapnya
Soal Batas Usia Capres Cawapres, Kenapa Diputuskan MK Padahal Wewenang Pemerintah dan DPR
Soal Batas Usia Capres Cawapres, Kenapa Diputuskan MK Padahal Wewenang Pemerintah dan DPR

"MK membuka peluang politik dinasti," kata Bivitri Susanti.

Baca Selengkapnya
Kata Prabowo soal Jokowi, Gibran, dan Anwar Usman Dilaporkan ke KPK Buntut Putusan MK
Kata Prabowo soal Jokowi, Gibran, dan Anwar Usman Dilaporkan ke KPK Buntut Putusan MK

Jokowi, Gibran, dan Anwar Usman dilaporkan ke KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Satu Kata dari Cak Imin Soal Etika: MKMK
Satu Kata dari Cak Imin Soal Etika: MKMK

MKMK memutuskan Anwar Usman menyalahi etik dan dipecat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya