Jubir BPN: Agak Mustahil Pak Kivlan Ingin Makar, Tapi Kita Uji di Pengadilan
Merdeka.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tak percaya Kivlan Zen menyuruh orang untuk membunuh 4 tokoh negara. Juru Bicara BPN Andre Rosiade mengatakan, Kivlan Zen merupakan sosok patriot yang telah mengabdi kepada negara.
"Masa seorang patriot negarawan seperti Pak Kivlan yang sudah mengabdi kepada negara ingin melakukan makar dan pembunuhan seperti itu," kata Andre kepada merdeka.com, Rabu (12/6).
Andre merasa mustahil bila mantan Kepala Staf Kostrad ABRI tersebut ingin melakukan hal-hal diluar konstitusional. Pasalnya, Kivlan memiliki banyak jasa untuk bangsa dan negara.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pemimpin Rampokan Macan di Blitar? Di Blitar, pagelaran ini dipimpin Patih Djojodigdo, pelaksana administratur tertinggi di bawah Bupati Raden Warso Koesomo yang bertugas pada tahun 1877-1895.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menembak Kyai Makmur? Pada 14 Oktober 1947 ia ditembak mati oleh Belanda pada Agresi Militer I karena tidak mau diajak bekerja sama.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Agak mustahil lah beliau ingin melakukan makar, tapi mari kita uji di pengadilan saja kita hormati proses hukum," tandas Politikus Partai Gerindra itu.
Andre menambahkan, pihaknya prihatin dengan kasus yang menimpa Kivlan dan mendoakannya supaya tabah. BPN juga ingin proses hukum yang dijalankan Kivlan berkeadilan dan transparan.
Andre menyebut, semua tuduhan akan dibuktikan di pengadilan. BPN berharap semua tuduhan yang disematkan kepada Kivlan tidak benar.
"Direktur hukum dan advokasi (BPN) kami terus berkoordinasi dengan Pak Kivlan dan keluarga untuk memberikan bantuan hukum mudah-mudahan tuduhan itu tidak terbukti karena kita tahu Pak Kivlan itu patriot yang banyak jasa," terangnya.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap kelanjutan penanganan perkara kerusuhan pada 21-22 Mei lalu. Sejumlah orang sudah ditangkap bahkan menjadi tersangka termasuk purnawirawan TNI, Kivlan Zen, atas dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (11/6), Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari, menjelaskan soal kaitan Kivlan dengan peristiwa 21-22 Mei dan kepemilikan senjata api.
Namun sebelum Ari memaparkan, salah satu tersangka HK alias H Kurniawan alias Iwan sempat menceritakan Kivlan Zen memerintahkan dirinya membeli senjata. Perintah itu dia terima pada bulan Maret setelah dia bersama rekannya Udin melakukan pertemuan dengan Kivlan di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara.
"Di mana dalam pertemuan tersebut saya diberi uang seratus lima puluh juta untuk pembelian alat, senjata, yaitu senjata laras pendek dua pucuk, dan laras panjang 2 pucuk," kata H Kurniawan dalam video testimoni yang diputar kepolisian.
Selain H Kurniawan, lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang dibawa saat kerusuhan 21-22 Mei yakni AZ, IF, TJ, AD, dan AF. Mereka diberikan target membunuh empat tokoh nasional dan satu direktur lembaga survei pada 22 Mei. H Kurniawan mendapatkan target operasi Wiranto dan Luhut Panjaitan.
Ade Ari menambahkan, Kivlan juga memerintah HK alias Iwan dan Az mencari eksekutor pembunuhan. Selain itu, Kivlan juga pernah bertemu dengan para tersangka di parkiran masjid di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"KZ menunjukkan foto target lalu memberikan uang Rp5 juta untuk operasional," kata Ade.
Setelah mendapatkan informasi target yang diintai, kata Ade Ari, tersangka I dan Y sempat melakukan survei dua kali ke rumah direktur lembaga survei.
"Mereka sudah foto-foto ke kediaman, kemudian sudah dilaporkan ke tersangka KZ. Foto-foto dikirim ke tersangka A, lalu kirim ke KZ," jelasnya.
Atas pengakuan saksi dan penyidikan yang dilakukan kepolisian, kata Ade Ari, kepada dua tersangka baru KZ dan HM diduga ingin melakukan tindak pidana menguasai memiliki senpi ilegal tanpa hak, tanpa izin pasal 1 UUD tahun 1951 hukuman penjara seumur hidup.
"KZ ini berperan memberikan perintah kepada tersangka HK alias I dan AZ untuk dicari eksekutor pembunuhan. Peran selanjutnya memberikan uang Rp150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api. Setelah dapat 4 senjata api pun, ini tersangka KZ masih menyuruh HK mencari satu senpi panjang lainnya karena dianggap belum memenuhi standar. Kemudian KZ memberikan TO yang akan dieksekusi, yaitu 4 orang tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei. Kemudian KZ memberikan uang kepada Ir untuk melakukan pengintaian terhadap target, khususnya pimpinan lembaga survei. dari tangan tersangka KZ kami sita handphone antara KZ dan beberapa tersangka lainnya," jelas Ade Ari.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anwar tak bicara banyak terkait sidang etik MKMK dijalaninya hari ini.
Baca SelengkapnyaSaat sesi tanya jawab debat capres perdana, Prabowo ditanya Anies Baswedan soal putusan etik Hakim MK
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaPresiden Terpilih Prabowo Subianto berpidato di acara penutupan Kongres VI Partai Amanat Nasional (PAN) yang digelar, Sabtu (24/8/2024).
Baca SelengkapnyaPrabowo: Saya Tidak Takut Tak Punya Jabatan, Mas Anies Sorry Ye, Sorry Ye
Baca SelengkapnyaKompolnas mengatakan, penyidikan yang dilakukan Polda Sumbar sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca Selengkapnya"MK membuka peluang politik dinasti," kata Bivitri Susanti.
Baca SelengkapnyaJokowi, Gibran, dan Anwar Usman dilaporkan ke KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman menyalahi etik dan dipecat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya