Jubir Dipolisikan 64 Hakim MA, Ketua KY Datangi Polda Metro
Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia bermaksud meminta penundaan pemeriksaan kepada penyidik terkait pelaporan puluhan Hakim MA (Mahkamah Agung) terhadap Farid Wajdi, Jubir KY. Pria disapa Jaja akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Saya mau ke Jember ya. Saya sebagai Ketua KY dan sebagai warga negara mentaati apa yang dmintakan penyidik untuk menghadapi yang sekarang. Tapi karena ada agenda di luar kota sehingga saya tidak mmberikan keterangan apapun," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (5/12).
"Nanti akan diperiksa ulang apakah di sini atau di Komisi Yudisial," sambungnya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana cara menjaga hubungan harmonis tanpa publikasi di media sosial? Ketika kalian saling mendukung, hubungan terasa semakin harmonis tanpa perlu membuktikan apapun kepada orang lain. Kebahagiaan ini muncul dari proses panjang yang didasari oleh cinta yang tulus, dan hal ini jauh lebih berarti dibandingkan sekadar pujian di media sosial.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Bagaimana hubungan mereka sekarang? Setelah melewati badai dalam rumah tangga mereka, keduanya sepakat untuk memperbaiki hubungan dan kini kembali menunjukkan romantisme seperti dulu.
Dalam kesempatan ini, ia mengaku belum dapat memberikan informasi apapun kepada awak media. Namun, ia mengkonsumsi kalau pihaknya tengah menyelidiki laporan ini.
"Saya belum bisa berkomentar, karena itu bagian dari pada proses penyidikan. Ya secara kelembagaan, lembaga tetap berjalan proses. Kalau ada laporan yang berkaitan dengan itu hasil investigasi yang berkaitan dengan itu tetap jalan secara kelembagaan," bebernya.
Jaja menegaskan, pelaporan tersebut tidak berpengaruh terhadap hubungan antara KY dan MA yang sudah terjalin baik.
"Hubungan KY dan MA juga biasa saja. Kemarin saya ketemu dengan ketua MA santai aja," katanya.
Masuk Sengketa Pers
Ia menilai pelaporan yang dituduhkan terhadap Jubir KY merupakan sengketa pers.
"Sikap KY tentunya melakukan suatu langkah pandangan ke Dewan Pers, makanya itu sengketa Pers. Itu yang menjadi pegangan kita," kata Jaja.
Dengan pandangan ini, Jaja akan mengirim surat ke Dewan. "Kita akan sesuai surat dari Dewan Pers bahwa itu adalah sengketa Dewan Pers," tegasnya.
"Ya setelah saya datang, kemudian tim dateng, dan bantuan dari lembaga juru bicara perlu dberikan pendampingan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Koalisi Advokat Selamatkan Komisi Yudisial yang diwakili Mahmud Irsad Lubis untuk menjadi kuasa hukum Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemanggilan itu terkait kasus yang menimpa kliennya itu yang dilaporkan oleh Syamsul Maarif dan Cicut Sutiarso soal pemberitaan yang dimuat oleh Harian Kompas pada 12 September 2018.
Dia pun menjelaskan, kapasitas kliennya itu saat melakukan wawancara dengan Harian Kompas yang kemudian dijadikan judul 'Hakim di daerah keluhkan iuran' merupakan juru bicara Komisi Yudisial dalam rangka menjalankan tugas UU 22/2004 jo UU 18/2011.
"Bahwa pernyataan tersebut tidak mengandung kebencian maupun permusuhan apalagi memiliki tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE," kata Irsad dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (21/11).
Irsad menjelaskan, kliennya saat melakukan wawancara dengan Harian Kompas sebagai narasumber atau juru bicara Komisi Yudisial. Menurutnya, Harian Kompas yang memuat pemberitaan tersebut layak mendapatkan perlindungan.
"Harian Kompas adalah pihak media yang melakukan wawancara dan memuat pernyataan dari narasumber sehingga dalam hal ini Harian Kompas layak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers," jelasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaSandi tidak menjelaskan alasan dari motif penguntitan yang dilakukan Densus 88.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengklaim hubungan KPK dengan Kejagung RI berlangsung dengan sangat baik
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KY.
Baca SelengkapnyaHadi belum menyebut kapan waktu pertemuan antara Kapolri dan Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaPuan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca Selengkapnya