Jubir JK minta Setya Novanto & kuasa hukumnya tidak menyesatkan publik
Merdeka.com - Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto tetap bersikukuh menunggu izin Presiden Joko Widodo untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi bahkan mengklaim, sikap Novanto tersebut sudah sesuai UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Wakil Presiden, Husain Abdullah meminta Setya Novanto dan kuasa hukumnya tidak menyesatkan publik. Menurutnya, sikap menunggu izin Presiden untuk memenuhi panggilan KPK adalah sikap menyesatkan.
"Pengacara Novanto ini kan cenderung menyesatkan sebenarnya. Membangun opini seolah-olah bahwa untuk memeriksa ketua DPR itu harus izin Presiden," ungkap Husain di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/11).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
Husain menekankan, pekan lalu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) telah menegaskan bahwa KPK bisa memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP tanpa izin Presiden. Sebab, kasus yang membelit Ketua DPR RI itu bukan delik umum melainkan delik khusus.
"Pak JK meletakkan sesuatu itu pada koridor yang sebenarnya, supaya jangan menyesatkan. Ini harus publik ketahui bahwa Ketua DPR yang menjadi tersangka kasus pidana khusus itu tak harus izin presiden. Boleh KPK periksa tanpa izin (Presiden)," katanya.
Pada Jumat (10/11) lalu, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus sama, namun status tersangka itu dinyatakan tidak sah setelah KPK kalah di praperadilan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers pada Jumat lalu mengatakan, Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Setya Novanto juga diduga melakukan korupsi secara bersama dengan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus (Andi Narogong), dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Tidak hanya itu, Setya Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.
Karena perbuatannya, Setya Novanto diancam dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca Selengkapnya