Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jubir Jokowi Ogah Tanggapi Grasi Annas Maamun

Jubir Jokowi Ogah Tanggapi Grasi Annas Maamun Jubir Kepresidenan Fadjroel Rachman. ©BPMI

Merdeka.com - Istana menutup rapat alasan memberikan grasi kepada koruptor Annas Maamun, terpidana kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Bahkan, Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman enggan menanggapi pertanyaan wartawan seputar pemberian grasi tersebut.

"Mohon ditanyakan dulu ke Menkum HAM," kata Fadjroel saat dihubungi, Rabu (27/11).

Fadjroel berpendapat, Istana tak perlu memberikan penjelasan lebih detail soal grasi Annas Maamun. Sebab, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Ade Kusmanto telah memberikan pernyataan pada Selasa (26/11).

Orang lain juga bertanya?

Mengulang Jawaban

Meskipun, Fadjroel memahami bahwa Grasi itu harus diteken oleh Presiden Jokowi. Dia tampak malas menanggapi soal grasi ini.

"Sudah dijawab Kemenkum HAM," tegasnya.

"Cukup dijawab Menkum HAM," imbuh dia.

Annas Maamun mendapat grasi atau pengampunan dari Presiden Joko Widodo. Dengan begitu, hukuman mantan Gubernur Riau itu dikurangi 1 tahun.

Kuasa Hukum Tak Ajukan Grasi

Kuasa hukum Annas Maamun, Eva Nora mengatakan, pengajuan grasi tidak dilakukan Annas Maamun melalui dirinya sebagai kuasa hukum. Dia menduga bahwa grasi itu diperoleh dengan mengajukan secara pribadi atau melalui pihak keluarga.

"Kalau grasi bisa diajukan oleh terpidana atau keluarga terpidana langsung kepada presiden. Tanpa harus melalui kuasa hukum," ucap Eva.

Divonis 7 Tahun

Annas Maamun merupakan Gubernur Riau ke-10 yang hanya menjabat selama tujuh bulan sejak Februari-September 2014 itu mendapat pengurangan hukuman satu tahun. Dengan begitu, Annas yang divonis tujuh tahun penjara dipastikan akan bebas pada 2020 mendatang setelah melalui proses hukum enam tahun penjara.

Karena sebelumnya, Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Terima Rp500 Juta

Hakim menyebutkan, Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima Rp500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung, yang kini menjabat sebagai Ketua DPP Apkasindo.

Pemberian uang itu agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bahlil Tanggapi Agus Rahardjo: Presiden Kalau Marah Itu Diam, Enggak Pernah Suara Keras
Bahlil Tanggapi Agus Rahardjo: Presiden Kalau Marah Itu Diam, Enggak Pernah Suara Keras

Dia enggan menanggapi lebih lanjut polemik yang disampaikan oleh Agus. Terlebih, pada 2017 dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ogah Tanggapi Status Tersangka Wamenkumham: Tanya KPK
Jokowi Ogah Tanggapi Status Tersangka Wamenkumham: Tanya KPK

Jokowi meminta masalah Wamenkumham Eddy ditanyakan ke KPK.

Baca Selengkapnya
Waketum Gerindra: Jangan Coba Memfitnah Jokowi, Terutama dalam Kasus MK
Waketum Gerindra: Jangan Coba Memfitnah Jokowi, Terutama dalam Kasus MK

Waketum Gerindra Habiburokhman menegaskan jangan coba memfitnah Presiden Jokowi menyoal kasus putusan MK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soal Arahan untuk Relawan di Pilkada Jateng: Tanya ke Parpol
Jokowi Soal Arahan untuk Relawan di Pilkada Jateng: Tanya ke Parpol

Jokowi hanya memberi tanggapan singkat saat disinggung mengenai Pilkada Jateng.

Baca Selengkapnya
Hakim Jebak Stafsus SYL, Cecar Pertanyaan soal Uang Patungan Eselon 1 buat Operasional Mentan
Hakim Jebak Stafsus SYL, Cecar Pertanyaan soal Uang Patungan Eselon 1 buat Operasional Mentan

Cerdiknya Hakim memberikan pertanyaan hingga akhirnya Stafsus SYL terjebak dengan jawabannya

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi soal Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK
Reaksi Jokowi soal Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK

Jokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Dugaan Ketua KPK Firli Peras SYL: Enggak Tahu, Jangan Tanyakan ke Saya
Jokowi soal Dugaan Ketua KPK Firli Peras SYL: Enggak Tahu, Jangan Tanyakan ke Saya

Soal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Jokowi Sang Ipar Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK
VIDEO: Jawaban Jokowi Sang Ipar Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK

Presiden Jokowi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Menteri Jokowi Dukung Prabowo-Gibran, Ganjar: Asal Jangan Pakai Fasilitas Negara
Sejumlah Menteri Jokowi Dukung Prabowo-Gibran, Ganjar: Asal Jangan Pakai Fasilitas Negara

Ganjar mengaku tidak terlalu mempermasalahkan sikap menteri Jokowi yang mendukung Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Senyum Anies Baswedan Tanggapi Isu Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada Jakarta 2024
Senyum Anies Baswedan Tanggapi Isu Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada Jakarta 2024

Anies hanya tersenyum tipis kala mendengar ihwal dugaan cawe-cawe Jokowi tersebut. Selanjutnya, dia tak mau berkomentar lebih lanjut terkait hal itu.

Baca Selengkapnya
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?

Indra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.

Baca Selengkapnya
01 dan 03 Permasalahkan Bansos di MK, Gibran: Buktikan Saja
01 dan 03 Permasalahkan Bansos di MK, Gibran: Buktikan Saja

Gibran juga merespons tudingan keterlibatan Jokowi yang memberi dukungan untuk paslon 02.

Baca Selengkapnya