Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jubir MA sebut putusan kasus mobil listrik masih dalam proses

Jubir MA sebut putusan kasus mobil listrik masih dalam proses Mobil listrik Ahmadi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemberitan terkait putusan kasasi Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dalam kasus mobil listrik membuat Mahkamah Agung angkat biacara. Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi mengatakan, sejatinya putusan kasasi tersebut belum dirilis.

"Benar, sudah diputus Senin (7/11) lalu. Tapi amar putusannya belum dirilis," kata Suhadi kepada wartawan, Rabu (9/11).

Kasasi tersebut ditangani majelis hakim yang diketuai MS Lumme dengan anggota Artidjo Alkostar dan Krisna Harahap.

Suhadi menjelaskan, putusan kasus mobil listrik ini masih dalam proses koreksi dan perampungan oleh majelis hakim. Karena itu terlalu gegabah untuk menyebutkan, apalagi mempublikasikan isi putusannya.

Pernyataan Suhadi sekaligus menepis pemberitaan yang beredar tentang isi putusan kasus mobil listrik. Sebab, isi putusannya belum diketahui, termasuk soal keterkaitan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam perkara itu.

Karena belum dirilis, tidak pada tempatnya ada pihak-pihak yang berasumsi soal keterlibatan Dahlan Iskan dalam kasus ini. Apalagi membuat kesimpulan sendiri soal dugaan keterlibatan Dahlan Iskan dalam penunjukan langsung pembuatan mobil listrik ke Dasep Achmadi.

"Putusannya masih dalam tahap koreksi oleh majelis hakim," kata Suhadi.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur juga menuturkan dirinya belum tahu secara pasti putusan MA atas Dasep. Menurut dia, saat ini putusan tersebut masih dalam proses minutasi.

"Setelah ada putusan dari hakim, belum bisa langsung dipublikasi. Harus minutasi," ujarnya.

Minutasi itu berupa pengetikan ulang dakwaan, pertimbangan dan keterangan dari saksi-saksi. Majelis hakim juga harus mengoreksi terlebih dahulu hasil ketik ulang itu.

Saat sudah benar-benar sesuai baru ditanda tangani oleh hakim. Setelah proses tersebut, hasil putusan akan dikirimkan ke pengadilan pengaju dan baru dipublikasikan. MA punya saluran berupa website berisi direktori putusan yang bisa diakses masyarakat.

"Untuk dipublikasikan di direktori itu paling lama dua bulan setelahnya. Ya tergantung tebal tipisnya keputusan," jelasnya.

Sampai saat ini, dalam direktori putusan itu juga belum ada kasasi Dasep Ahmadi. Ridwan pun menganggap tidak lazim bila hakim agung anggota majelis hakim mengomentari putusan yang belum dipublikasi.

"Khawatirnya bias saja. Biasanya lewat juru bicara atau humas," ujar Ridwan.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret 2016 memutuskan Dasep terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. Pengadilan tingkat pertama lantas menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun ke Dasep.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam putusannya justru mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum soal keikutsertaan Dahlan Iskan dalam kasus mobil listrik. Selanjutnya JPU mengajukan banding.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperkuat putusan tingkat pertama. PT DKI Jakarta menyatakan Dahlan Iskan tidak terbukti turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama Dasep Achmadi. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2024
Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2024

Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya