Jubir Penanganan Covid: Aturan dalam PPKM Merupakan Panduan Adaptasi Risiko
Merdeka.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No. 23 tahun 2021 terkait aturan baru kegiatan di tempat ibadah untuk periode perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 hingga 16 Agustus 2021.
Juru Bicara Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, ada beberapa poin yang perlu dipelajari dari aturan tersebut. Pertama, masyarakat di Jawa dan Bali dapat mengikuti kegiatan peribadatan dan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM ini dengan jumlah jemaat paling banyak 25 persen dari kapasitas. Tentunya, ibadah harus tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua, lanjut dr. Reisa, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria level 4 tetap dianjurkan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan di rumah. Meski begitu, jemaah di wilayah ini juga dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25% atau paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
-
Bagaimana Kemenkes ingin memastikan RS tetap memenuhi standar? Syahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur. Namun, tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS demi kenyamanan pasien.'Kita berharap rumah sakit tidak melakukan pengurangan tempat tidur, karena rugi juga dia kalau mengurangi, cuma harus diatur tadi memenuhi KRIS,' ucapnya.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
-
Bagaimana cara menjaga kesehatan jamaah haji? Karmijono meminta jemaah menjaga kondisi kesehatannya dengan selalu membawa obat di saku baju atau tas pinggang. Tak lupa sering minum air mineral, dan tidak melewatkan makan.
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Kenapa jemaah haji harus menjaga kesehatan? Namun pihaknya ingin jemaah haji benar-benar sehat karena perjalanan menuju puncak haji masih cukup panjang.'Cuma kita mau dia memang benar-benar stabil, sehingga kalau kita kembalikan ke kloter itu dalam kondisi yang sehat dengan catatan,' kata Karmijono.
Menurutnya, petunjuk lebih lengkap tentang dapat dilihat di situs Kementerian Agama RI di tautan berikut ini: kemenag.go.id//https://kemenag.go.id/read/ketentuan-kegiatan-di-rumah-ibadah-pada-ppkm-10-16-agustus-2021-gmn9k.
“Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, kerinduan kita beribadah di masjid, gereja, pura, wihara, kuil dan klenteng kini dapat terpenuhi, dengan tetap mematuhi tata tertib yang berlaku di tempat ibadah tersebut,” jelasnya.
dr. Reisa memastikan, pemerintah berupaya memberikan rasa aman kepada para jemaat dalam beribadah di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap mendorong penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah.
Dia kembali mengingatkan, meski tempat ibadah sudah dibuka, penerapan prokes tidak boleh longgar. Karena pandemi masih ada kasus terkonfirmasi masih ribuan orang per hari, varian baru masih berkeliaran, dan program vaksinasi masih belum mencapai target tertinggi yaitu 70% orang Indonesia, atau lebih dari 208 juta orang tervaksinasi.
Maka, menurut dr. Reisa, seluruh elemen bangsa harus tetap memakai senjata perlindungan yang terbukti efektif, yakni memakai masker dengan benar--dianjurkan masker 2 lapis, menjaga jarak aman dari orang lain minimal 1-2 meter, dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir secara rutin, serta menghindari kerumunan membatasi mobilitas.
“Yang kita lakukan adalah beradaptasi dengan perubahan. Adaptasi dengan kebiasaan yang baru. Jadi, surat edaran ini dan peraturan lainnya yang dibuat dalam periode PPKM sampai dengan 16 Agustus 2021 sebaiknya dipahami bukan sebagai pelonggaran atau pengetatan tapi panduan beradaptasi, panduan penyesuaian dengan risiko,” ujar dr. Reisa.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan panduan pengendalian penyakit yang berbunyi membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat; membudayakan perilaku etika bersin dan batuk; peningkatan daya tahan tubuh; penanganan penyakit penyerta; dan penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi.
“Kemudian penemuan kasus secara aktif dengan cara investigasi dan pemeriksaan kasus kontak; skrining secara massal terutama pada kelompok rentan dan kelompok berisiko,” lanjutnya.
dr. Reisa pun mengutip peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, penyakit yang puluhan tahun masih ada di Indonesia. Bahkan, hingga kini Indonesia merupakan salah satu negara di dunia dengan beban tuberkulosis tertinggi.
“Mirip dengan apa yang kita terapkan sekarang. Artinya tidak ada yang baru dari penerapan protokol kesehatan yang kita lakukan sekarang kita beradaptasi dengan langkah-langkah pencegahan penyakit yang sudah lama dipromosikan,” tuturnya.
Bahkan, masih menurut dr. Reisa, kampanye cuci tangan sebenarnya sudah dimulai sejak 1847 atau lebih dari 170 tahun yang lalu. Masker juga sudah dipakai sejak pandemi flu 1918 dan jaga jarak sudah diajarkan lebih dari 590 tahun yang lalu pada zaman pada cendekiawan muslim menghadapi to’un atau wabah.
“Dan protokol kesehatan yang dilakukan saat ini dapat saja berkontribusi mengurangi insiden TB, Diare, dan bahkan kejadian flu musiman atau dikenal dengan batuk dan pilek,” tutup dr. Reisa.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaAturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca SelengkapnyaMemperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca SelengkapnyaKemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca SelengkapnyaDari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut Pastikan Semua Layanan Jemaah Haji Sudah Siap
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaPenggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam jamin masyarakat beribadah di bulan ramadan bisa aman.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, masjid harus menjadi tempat mempersatukam keberagaman Indonesia.
Baca Selengkapnya