Jubir RKUHP Jadi Saksi Meringankan 'Prodeo Pro Bono' untuk Bharada E, Apa Maksudnya?
Merdeka.com - Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries menyatakan kehadirannya sebagai saksi meringankan atau A de Charge untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E secara Prodeo Pro Bono atau gratis atau cuma-cuma.
Hal itu disampaikan Albert yang juga merupakan pakar pidana atau pengajar dari Universitas Trisakti saat sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir terhadap terdakwa Bharada E.
"Sebelum saya menjawab pertanyaan tim penasihat hukum. Perkenankan majelis bahwa saya hadir di sini secara prodeo pro bono atau cuma-cuma, gratis," kata Albert saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Siapa pembicara? Akhirnya sampai di acara inti, ceramah pada sore hari ini akan disampaikan oleh ustaz Muhammad Halim.
-
Siapa yang akan menyediakan layanan pengacara gratis? 'Kami akan menyediakan pelayanan pengacara gratis yang kami sebut Hotline Paris untuk membantu rakyat yang mengalami masalah dan akan didampingi pengacara negara.'
Dihadirkan secara Pro Bono, kata Albert, dirinya akan menjelaskan terkait dengan pandangan yang akan meringankan hukuman Bharada E. Mengacu pada asas ius curia novit atau hakim dianggap tahu akan hukum.
"Saya hadir disini untuk menerangkan mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban dan perintah jabatan atau ambtelijk bevel sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Diketahui Pro Bono sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.
Dimana bantuan yang diberikan oleh seorang advokat atau Pro Bono juga telah diatur dalam dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Sementara Prodeo adalah bantuan hukum yang diberikan negara sebagai bentuk layanan pembebasan biaya bagi seseorang yang berperkara di pengadilan.
Sebagaimana Pasal 1 angka 2 dan 4 Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Sehingga kehadiran Albert, disebutkan olehnya mencangkup dua Pro Bono dan Prodeo yang hadir secara cuma-cuma untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Bharada E. Demikian sempat dijelaskan juga oleh Tim Penasihat Hukum Bharada E.
"Perlu kita sampaikan bahwa ahli yang kita hadirkan ini mereka membantu menjelaskan keilmuannya mereka secara independen dan juga ini dilakukan secara Pro Bono," kata Tim Penasihat Hukum, Ronny Talapessy sebelum sidang.
"Jadi untuk profesinya mereka, mereka melakukan Pro Bono karena apa? ini karena dasar kemanusiaan pada Richard Eliezer. Perlu kita sampaikan kepada publik bahwa kita tetap menjaga independensi dari ahli yang akan kita hadirkan secara keilmuan. Dan mereka pun hadir ini tanpa dibayar apapun. Ini secara pro bono," tambah dia.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaBharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaDede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut
Baca Selengkapnya